TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan keterangan Ferdy Sambo yang mengaku hanya menyuruh Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghajar Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tidak memerintahkan menembak apalagi membunuh.
Dalam pertimbangan sidang vonis Ferdy Sambo, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan, menurut majelis hakim bantahan Sambo yang menyuruh Richard untuk ‘mem-back up’ atau ‘hajar Chad!’ hanya bantahan kosong belaka. Pasalnya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard dan cukup Ricky Rizal jika hanya ingin menghajar Brigadir Yosua.
“Mengingat yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa, yaitu hanya mem-back up saja, maka instruksi itu hanya cukup di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa tidak perlu memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim menilai bantahan back up atau hajar itu janggal karena ketika Ricky Rizal mengaku tidak sanggup menembak Brigadir Yosua karena tidak kuat mental, Ferdy Sambo malah memanggil Richard Eliezer karena tujuannya memang menginginkan kematian Yosua.
“Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yoshua Hutabarat, maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut,” ujar hakim.
Dalam keterangannya saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer pada 7 Desember 2022, Ferdy Sambo mengatakan ia tidak pernah berniat membunuh ajudannya sendiri, Yosua alias Brigadir J, sejak di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 hingga rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini mengatakan saat di lantai tiga rumah Saguling ia hanya meminta Richard Eliezer untuk ‘mengamankan’ Yosua jika ia melawan saat akan ditanyai tentang dugaan pemerkosaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Sebelumnya ia meminta Ricky Rizal, namun Ricky tidak menyanggupi.
Di hadapan majelis hakim, Ferdy Sambo juga membantah memberikan sekotak amunisi 9 milimeter kepada Richard Eliezer saat di lantai tiga rumah Saguling.
"Apakah saudara sempat membahas tentang amunisi kepada Richard? Karena ada keterangan kesaksian, saudara memberikan amunisi, menambahkan amunisi kepada Richard," tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga membantah punya niat membunuh. Ia mengatakan sebetulnya hendak bermain bulutangkis di Depok, dan ketika melintasi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, ia kebetulan melihatnya di halaman dan tiba-tiba teringat pengakuan istrinya diperkosa Yosua. Kemudian ia meminta sopirnya Prayogi untuk menepi lalu masuk ke dalam rumah untuk menanyai Yosua perihal itu. Ia juga membantah mengenakan sarung tangan hitam dan menjatuhkan pistol HS milik Yosua ketika turun dari mobil.
Dalam tanggapan atas kesaksian Ferdy Sambo, Richard membantah Ferdy bertanya padanya untuk ‘mem-backup’ jika Yosua melawan. Richard mengatakan tidak ada perkataan seperti itu ketika ia menghadap Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.
“Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga, Yang Mulia,” kata Richard saat menanggapi kesaksian Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Kemudian, Richard juga keberatan dengan bantahan Ferdy Sambo jika ia tidak pernah memberikan kotak amunisi 9 milimeter untuk mengisi magasin Glock-17. Glock-17 itu digunakan Richard untuk menembak Yosua.
“Pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya, Yang Mulia,” kata Richard Eliezer.
Pilihan Editor: Soal Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer untuk Backup, Hakim: Bantahan Kosong Belaka