Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer untuk Backup, Hakim: Bantahan Kosong Belaka

Editor

Amirullah

image-gnews
Pendukung Ferdy Sambo mengenakan baju hitam bertuliskan judul pleidoi pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri itu saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Pendukung Ferdy Sambo mengenakan baju hitam bertuliskan judul pleidoi pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri itu saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan majelis hakim dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Hakim Wahyu mengatakan rencana matang Ferdy Sambo ini menyebabkan tidak adanya keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa Ferdy Sambo.

“Menimbang bahwa terlebih lagi saat terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban kepada terdakwa. Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis,” kata Hakim Wahyu. 

Keyakinan majelis hakim ini berdasarkan tindakan Ferdy Sambo yang mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru itu kepada Richard, karena amunisi pistol Glock-17 Richard saat itu hanya terisi 7 peluru. Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk mengambil senjata api HS-9 milik Nofriansyah Yosua Hutabarat dari dashboard mobil Lexus LM untuk diserahkan kepada terdakwa.

“Menimbang bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa, yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa, sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa,” kata hakim.

Selanjutnya, Ferdy Sambo mewujudkan rencananya dengan tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 lima menit setelah rombongan Putri Candrawathi bersama korban tiba.

“Terdakwa memerintahkan saksi Kuat Ma’ruf untuk mencari saksi Ricky Rizal dan memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian terdakwa memegang leher korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, didorong ke depan, kemudian terdakwa menyuruh berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang ada di sampingnya untuk menembak terdakwa,” kata hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Richard Eliezer lantas menembak Yosua sebanyak 3 atau 4 kali. Namun Richard tidak dapat memastikan perkenaaan tembakan pada tubuh Yosua. Hakim mengatakan telah terungkap fakta di persidangan berupa persesuaian keterangan antara Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, serta Ferdy Sambo, rencana pembunuhan itu benar-benar dengan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan ‘hajar Chad!’ pada saat itu karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka, mengingat yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa yaitu hanya mem-backup saja, maka instruksi itu hanya cukup di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa tidak perlu memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata hakim.

Namun karena Ricky Rizal tidak sanggup menembak Yosua karena tidak kuat mental, maka Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan tujuan terdakwa dari semula, yakni matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Maka kemudian saksi Richard Eliezer dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut,” kata hakim.

Dalam keterangannya saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer pada 7 Desember 2022, Ferdy Sambo mengatakan ia tidak pernah berniat membunuh ajudannya sendiri, Yosua alias Brigadir J, sejak di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 hingga rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Pilihan Editor: Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Motif Pembunuhan karena Putri Candrawathi Sakit Hati pada Yosua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

7 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

8 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

12 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

14 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

22 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

22 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

23 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?