TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja akan segera ditindaklanjuti oleh DPR. Pemerintah pun kini sedang menunggu beleid kontroversial ini dibacakan di paripurna untuk diambil keputusan.
"Ini sudah kami komunikasikan dengan fraksi-fraksi," kata Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar, yang memiliki 85 kursi di DPR, saat ditemui usai rakornas transisi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2023 di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja ini pada 30 Desember 2022. Pengajar Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengkritik Perpu Cipta Kerja ini.
Sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bivitri menyebut DPR harus membahas Perpu Cipta Kerja pada masa sidang setelah reses ini. "Bisa menolak, tidak harus menerimanya," kata Bivitri saat dihubungi, Jumat, 30 Desember 2022.
Perpu cipta kerja digugat
Di saat bersamaan, Perpu Cipta Kerja ini sedang digugat formil dan materil di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana untuk memeriksa permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis, 19 Januari 2023.
Selasa, 24 Januari 2023, kuasa hukum para pemohon Perpu Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan pihaknya telah mendaftarkan perbaikan permohonan. Viktor menyebut perbaikan ini mereka proses secara. cepat karena kuasa hukum ingin mengajak MK menggelar persidangan pengujian formil Perpu Cipta Kerja dengan proses speedy trial (peradilan cepat)
Mengingat, pengujian formil dengan objek Perpu memiliki urgensi yang sangat beralasan untuk meminta proses persidangan cepat. "Karena objek Perpu dapat hilang setelah DPR menetapkan Perpu Menjadi Undang-Undang," kata dia.
Sebab dalam faktanya, pengujian formil di Mahkamah Konstitusi selalu kandas karena kehilangan objek. "Akibat pola penanganan Perppu di MK masih menggunakan prosedur yang sama dengan pengujian Undang-Undang yang tidak memiliki tenggat waktu keberlakuannya," ujarnya.
Baca: Kata Airlangga, Perpu Cipta Kerja untuk Cegah Amerika Tingkatkan Suku Bunga