TEMPO.CO, Semarang - Para pelaku pemerasan dengan modus mendamaikan kasus pemerkosaan terhadap korban di bawah umur di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tidak hanya dari satu lembaga swadaya masyarakat atau LSM. Polisi telah menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Brebes Ajun Komisaris Polisi I Dewa Gede Ditya Khrishnanda mengungkapkan komplotan tersebut terdiri dari beberapa LSM dan orang yang mengaku wartawan. "Tiga LSM dan tiga media," katanya pada Jumat, 20 Januari 2023.
Dia mengatakan, masih mendalami kebenaran pengakuan tiga tersangka yang mengaku sebagai wartawan tersebut. "(Mengaku dari media) Tipikor Investigasi, Selektif News, dan Metro7news," sebut Dewa.
Dalam menjalankan aksinya, mereka mengintimidasi keluarga pelaku pemerkosaan agar menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada mereka. "Menakut-nakuti keluarga pelaku, kalau tidak serahkan uang akan dijemput polisi katanya," ujarnya.
Kini ketujuh tersangka pemerasan tersebut telah ditahan di Mapolres Brebes. Mereka berinisial ES, WS, AS, BJ, T, AM, dan EZ seluruhnya warga Kabupaten Brebes.
Modus Memediasi Korban dan Pelaku
Kasus di Brebes ini berawal dari kejadian pemerkosaan pada 27 Desember 2022. Dua hari berselang komplotan tersebut berinisiatif memediasi para orang tua pelaku pemerkosaan dengan pihak korban dengan meminta sejumlah uang.
Bersama penangkapan tujuh anggota LSM tersebut juga diamankan barang bukti berupa surat penyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022. Serta uang tunai Rp 6.100.000.
Adapun tujuh pelaku pemerkosaan juga telah ditetapkan tersangka. "Sudah kami lakukan pemeriksaan saksi hampir 21 orang kemudian kami tetapkan tersangka pencabulan 6 orang," sebut Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi.