Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Terima 1.504 Laporan Masyarakat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2022

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tersangka Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Sudrajad Dimyati kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Sudrajad Dimyati kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY menyatakan menerima 1.504 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, 19 hakim mendapatkan sanksi. 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menyatakan, selain menerima 1.504 laporan pihaknya juga menerima 1.157 tembusan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY juga menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY. 

"Sebanyak 254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonan masih dalam proses analisis, 3 permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan," kata Joko dalam keterangan resminya, Kamis, 29 Desember 2022. 

19 Hakim dinyatakan melanggar kode etik

Dia pun menyatakan KY telah memberikan usulan sanksi terhadap 19 hakim karena terbukti melanggar KEPPH sepanjang 2022. Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan berkategori ringan hingga berat.

“Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 orang hakim, sanksi sedang dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada 3 orang hakim,” kata Joko. 

 Joko merincikan usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim. Untuk usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada seorang hakim dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada seorang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenis pelanggaran kode etik didominasi oleh sikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tiga orang, tidak berperilaku adil sebanyak satu orang, dan berselingkuh sebanyak 1 orang. 

Usulan sanksi itu telah dikirimkan KY kepada Mahkamah Agung (MA). Dari usulan sanksi yang diberikan, terdapat dua usulan yang tidak dapat dilanjut. Salah satunya adalah sanksi pemberhentian tidak hormat kepada dua hakim terlapor atas kasus narkoba tidak dapat dilanjut.

"Sementara 2 usulan dapat ditindaklanjuti dan 1 usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama," tambah Joko.

Saat ini, KY masih menangani sejumlah kasus terkait dugaan KEPPH. Diantaranya terhadap lima hakim Makhamah Agung yang terjerat kasus korupsi di KPK. Mereka adalah Sudrajad Dimyati
Elly Tri Pangestu, Edy Wibowo, Prasetio Nugroho dan Gazalba Saleh.

ALFITRIA NEFI PRATIWI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

14 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

16 hari lalu

Seorang warga memasukan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

22 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

27 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

27 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

29 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

30 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

33 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

39 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

39 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.