TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY menyatakan menerima 1.504 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, 19 hakim mendapatkan sanksi.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menyatakan, selain menerima 1.504 laporan pihaknya juga menerima 1.157 tembusan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY juga menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY.
"Sebanyak 254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonan masih dalam proses analisis, 3 permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan," kata Joko dalam keterangan resminya, Kamis, 29 Desember 2022.
19 Hakim dinyatakan melanggar kode etik
Dia pun menyatakan KY telah memberikan usulan sanksi terhadap 19 hakim karena terbukti melanggar KEPPH sepanjang 2022. Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan berkategori ringan hingga berat.
“Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 orang hakim, sanksi sedang dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada 3 orang hakim,” kata Joko.
Joko merincikan usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim. Untuk usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada seorang hakim dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada seorang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Jenis pelanggaran kode etik didominasi oleh sikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tiga orang, tidak berperilaku adil sebanyak satu orang, dan berselingkuh sebanyak 1 orang.
Usulan sanksi itu telah dikirimkan KY kepada Mahkamah Agung (MA). Dari usulan sanksi yang diberikan, terdapat dua usulan yang tidak dapat dilanjut. Salah satunya adalah sanksi pemberhentian tidak hormat kepada dua hakim terlapor atas kasus narkoba tidak dapat dilanjut.
"Sementara 2 usulan dapat ditindaklanjuti dan 1 usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama," tambah Joko.
Saat ini, KY masih menangani sejumlah kasus terkait dugaan KEPPH. Diantaranya terhadap lima hakim Makhamah Agung yang terjerat kasus korupsi di KPK. Mereka adalah Sudrajad Dimyati,
Elly Tri Pangestu, Edy Wibowo, Prasetio Nugroho dan Gazalba Saleh.
ALFITRIA NEFI PRATIWI