Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Kewenangan Penyadapan, Komisi Yudisial: Sulit Dilaksanakan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan spraying disinfektan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Subekti.
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan spraying disinfektan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Yudisial mengaku sulit menerapkan kewenangan penyadapan terhadap hakim yang diduga terlibat suatu kasus, seperti korupsi. Padahal, mereka punya kewenangan untuk melakukan penyadapan.

"Kalau dilihat Pasal 20 Undang-Undang KY, memang kami diberi kewenangan melakukan penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito, di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.

Selain itu, kata Joko jika KY meminta aparat penegak hukum lain, maka mereka harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Namun, pada praktiknya, KY kesulitan melakukan penyadapan.

Meskipun KY telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, penyadapan yang dilakukan KY pelaksanaannya tidak mudah.

Baca juga: Kasus Suap Mahkamah Agung, IM57 Sebut Perlu Ada Reformasi Peradilan

"Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan," kata Joko.

Menurut Joko, KY telah berkoordinasi dan menanyakan langsung pada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK soal penggunaan kewenangan penyadapan itu. Namun jawabannya adalah, kewenangan itu bisa dipakai untuk kasus tertentu seperti narkotika, tindak pidana terorisme, dan korupsi.

Sementara itu, Undang-Undang KY merujuk pada pelanggaran etik seorang hakim, sehingga itu menjadi alasan bagi kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak dapat membantu
penyadapan yang diajukan oleh KY.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, hal yang sama juga pernah disampaikan Mahkamah Agung atau MA, bahwa lebih mudah membersihkan aparatur bermasalah atau berpotensi melakukan korupsi apabila diberi kewenangan penyadapan oleh KPK.

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto berkomitmen akan membereskan hakim-hakim yang berpotensi merusak atau mencoreng nama baik institusi MA. Mengacu pada survei Indeks Integritas Nasional oleh KPK menunjukkan bahwa 17,28 persen hakim di MA berpotensi melakukan korupsi.

"Saya janji dalam waktu satu tahun 17,28 persen yang berpotensi bermasalah itu kami habisin," ujar Sunarto.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Selain itu, ada juga hakim yustisial di MA yang ditahan KPK yaitu Edy Wibowo. Dia juga dibekuk KPK dalam kasus pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KY Periksa Hakim Elly Tri Pangestu dan 8 Orang dalam Kasus Suap Perkara di MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

4 jam lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Amnesty International Ungkap Polri Impor Alat Sadap, Ini Kata Pakar Kepolisian Soal SOP Penyadapan

1 hari lalu

Teknisi merangkai komponen elektronik anti sadap di pabrik kawasan industri Taman Tekno Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, 21 Desember 2015. Teknologi enkripsi atau anti sadap yang digunakan untuk perangkat keras seperti Handie Talkie (HT), `Jammer` dan beberapa alat militer. ANTARA/Prasetyo Utomo
Amnesty International Ungkap Polri Impor Alat Sadap, Ini Kata Pakar Kepolisian Soal SOP Penyadapan

Amnesty International Security Lab mengungkap adanya pengadaan alat penyadapan melalui Singapura sepanjang 2019 hingga 2021.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

2 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

6 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

8 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh