Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Kewenangan Penyadapan, Komisi Yudisial: Sulit Dilaksanakan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan spraying disinfektan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Subekti.
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan spraying disinfektan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Yudisial mengaku sulit menerapkan kewenangan penyadapan terhadap hakim yang diduga terlibat suatu kasus, seperti korupsi. Padahal, mereka punya kewenangan untuk melakukan penyadapan.

"Kalau dilihat Pasal 20 Undang-Undang KY, memang kami diberi kewenangan melakukan penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito, di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.

Selain itu, kata Joko jika KY meminta aparat penegak hukum lain, maka mereka harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Namun, pada praktiknya, KY kesulitan melakukan penyadapan.

Meskipun KY telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, penyadapan yang dilakukan KY pelaksanaannya tidak mudah.

Baca juga: Kasus Suap Mahkamah Agung, IM57 Sebut Perlu Ada Reformasi Peradilan

"Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan," kata Joko.

Menurut Joko, KY telah berkoordinasi dan menanyakan langsung pada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK soal penggunaan kewenangan penyadapan itu. Namun jawabannya adalah, kewenangan itu bisa dipakai untuk kasus tertentu seperti narkotika, tindak pidana terorisme, dan korupsi.

Sementara itu, Undang-Undang KY merujuk pada pelanggaran etik seorang hakim, sehingga itu menjadi alasan bagi kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak dapat membantu
penyadapan yang diajukan oleh KY.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, hal yang sama juga pernah disampaikan Mahkamah Agung atau MA, bahwa lebih mudah membersihkan aparatur bermasalah atau berpotensi melakukan korupsi apabila diberi kewenangan penyadapan oleh KPK.

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto berkomitmen akan membereskan hakim-hakim yang berpotensi merusak atau mencoreng nama baik institusi MA. Mengacu pada survei Indeks Integritas Nasional oleh KPK menunjukkan bahwa 17,28 persen hakim di MA berpotensi melakukan korupsi.

"Saya janji dalam waktu satu tahun 17,28 persen yang berpotensi bermasalah itu kami habisin," ujar Sunarto.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Selain itu, ada juga hakim yustisial di MA yang ditahan KPK yaitu Edy Wibowo. Dia juga dibekuk KPK dalam kasus pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KY Periksa Hakim Elly Tri Pangestu dan 8 Orang dalam Kasus Suap Perkara di MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

16 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

3 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.


Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

5 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

5 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

5 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

9 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

9 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

9 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Negara Berpotensi Terganggu Bila Calon Hakim Agung Tidak Segera Ditetapkan

9 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Negara Berpotensi Terganggu Bila Calon Hakim Agung Tidak Segera Ditetapkan

Kebutuhan calon hakim agung, terutama di kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, sangat mendesak. Sebab jumlah perkara yang masuk cukup banyak.