TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mengaku sulit menerapkan kewenangan penyadapan terhadap hakim yang diduga terlibat suatu kasus, seperti korupsi. Padahal, mereka punya kewenangan untuk melakukan penyadapan.
"Kalau dilihat Pasal 20 Undang-Undang KY, memang kami diberi kewenangan melakukan penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito, di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Selain itu, kata Joko jika KY meminta aparat penegak hukum lain, maka mereka harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Namun, pada praktiknya, KY kesulitan melakukan penyadapan.
Meskipun KY telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, penyadapan yang dilakukan KY pelaksanaannya tidak mudah.
Baca juga: Kasus Suap Mahkamah Agung, IM57 Sebut Perlu Ada Reformasi Peradilan
"Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan," kata Joko.
Menurut Joko, KY telah berkoordinasi dan menanyakan langsung pada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK soal penggunaan kewenangan penyadapan itu. Namun jawabannya adalah, kewenangan itu bisa dipakai untuk kasus tertentu seperti narkotika, tindak pidana terorisme, dan korupsi.
Sementara itu, Undang-Undang KY merujuk pada pelanggaran etik seorang hakim, sehingga itu menjadi alasan bagi kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak dapat membantu
penyadapan yang diajukan oleh KY.
Sebelumnya, hal yang sama juga pernah disampaikan Mahkamah Agung atau MA, bahwa lebih mudah membersihkan aparatur bermasalah atau berpotensi melakukan korupsi apabila diberi kewenangan penyadapan oleh KPK.
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto berkomitmen akan membereskan hakim-hakim yang berpotensi merusak atau mencoreng nama baik institusi MA. Mengacu pada survei Indeks Integritas Nasional oleh KPK menunjukkan bahwa 17,28 persen hakim di MA berpotensi melakukan korupsi.
"Saya janji dalam waktu satu tahun 17,28 persen yang berpotensi bermasalah itu kami habisin," ujar Sunarto.
Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Selain itu, ada juga hakim yustisial di MA yang ditahan KPK yaitu Edy Wibowo. Dia juga dibekuk KPK dalam kasus pengurusan perkara di MA.
Baca juga: KY Periksa Hakim Elly Tri Pangestu dan 8 Orang dalam Kasus Suap Perkara di MA