TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap hakim Yustisial Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya dalam rangkaian pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Senin, 26 Desember 2022.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Taufiq HZ mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang disinyalir berkaitan dengan kasus Sudrajad Dimyati (SD). Dalam keterangannya, delapan orang di antaranya terdiri dari pemberi suap, pengacara dan pegawai Mahkamah Agung yang ditengarai menerima suap.
"Komisi Yudisial sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang per hari ini yang berkaitan dengan kasus SD," jelas Taufiq kepada wartawan di depan gedung KPK hari ini Senin, 26 Desember 2022.
Adapun dalam keterangannya, Taufiq berharap dapat memeriksa kembali SD.
“Mudah-mudahan ke depan kita akan memeriksa lagi Hakim Agung SD,” kata Taufiq.
Dia pun menyampaikan alasan mengapa KY membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, pihaknya harus melihat secara menyeluruh dan rekam jejak pemberian uang sehingga dapat memastikan bahwa para hakim itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam pemeriksaan ini, Komisi Yudisial telah mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima proses permintaan pemeriksaan etik tersebut. KPK dalam hal ini juga telah menyediakan ruang pemeriksaan lantai 2 untuk KY.
"Hari ini (26 Desember) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP, hakim yustisial MA," kata Ali Fikri lewat pesan tertulis kepada wartawan Senin 26 Desember 2022.
Ali menyampaikan bahwa pemeriksaan Komisi Yudisial di Gedung KPK adalah sebagai bentuk sinergitas antar lembaga. Dalam hal ini, KPK tak hanya fokus terhadap masalah penindakan saja, melainkan juga upaya pencegahan dalam memberantas korupsi di sektor peradilan.
"KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja, namun penting juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan," ujarnya.
Ali menambahkan bahwa KPK dalam melakukan pencegahan korupsi telah mengidentifikasi dan mengkaji titik-titik kerawanan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. Pencegahan ini dilakukan lewat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). KPK juga mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPP-TI).
Sistem ini, menurut Ali, diharapkan mampu memantau penanganan perkara di lingkungan peradilan.
"KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," tambahnya.
Elly Tri Pangestu merupakan salah satu tersangka di kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait praktek jual beli putusan kasus gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
ALFITRIA NEFI PRATIWI
Baca: Komisi Yudisial Periksa Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu di Gedung KPK Siang Ini