Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Permohonan Banding dan Kasasi Diseragamkan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung menyeragamkan ketentuan biaya perkara untuk permohonan banding dan kasasi, serta mengatur sisa biaya perkara harus disetor ke kas negara.

"Beberapa hari lalu saya sudah tandatangani surat keputusan soal biaya perkara kasasi di Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat banding," kata Harifin Andi Tumpa, Ketua Mahkamah Agung, dalam sambutan pelantikan 11 ketua Pengadilan Tinggi di Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (27/3).

Harifin mengatakan ketentuan biaya perkara di tiap pengadilan banding umum, agama, dan tata usaha negara berbeda-beda. "Padahal fungsi dan tugasnya sama," kata dia.

Karena itu, tambahnya, Mahkamah Agung memutuskan menyeragamkan ketentuan mengenai biaya perkara di pengadilan banding.

Menurut Harifin, dalam surat keputusan itu diatur sisa biaya perkara harus disetor ke kas negara. "Agar tidak timbul persoalan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harifin mengakui dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran 2009 terdapat anggaran untuk biaya perkara. Dia juga berharap suatu saat perkara banding dan kasasi dibiayai negara. "Jadi biaya perkara langsung disetor ke kas negara tidak digunakan," ujarnya.

Menurut dia, meski telah dibiayai negara, Mahkamah Agung tetap akan menarik biaya perkara pada pihak yang mengajukan permohonan banding atau kasasi.

SUTARTO 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sindikat Perkara Mahkamah Agung

18 Oktober 2022

Tempo menelusuri aliran uang sesuai pengakuan Heryanto, Tanaka, pengusaha yang tengah mengajukan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.. Siapa saja yang ia suap memuluskan gugatannya? Siapa saja hakim agung yang terlibat?
Sindikat Perkara Mahkamah Agung

Pengacara buka-bukaan tentang berapa biaya perkara yang dihabiskan di Mahkamah Agung.


Mahkamah Agung Babak Belur oleh Uang Perkara

16 Juni 2015

Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti
Mahkamah Agung Babak Belur oleh Uang Perkara

Mahkamah Agung telah menyelesaikan laporan pengelolaan uang perkara.


Syarat Kasasi Bakal Semakin Ketat  

30 Desember 2011

Harifin A. Tumpa. TEMPO/Zulkarnain
Syarat Kasasi Bakal Semakin Ketat  

MA berharap sistem kamar akan mempercepat penyelesaian kasus. Sistem kamar mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2011 lalu.


Penurunan BI Rate Dianggap Cermat

6 Desember 2007

Penurunan BI Rate Dianggap Cermat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono menganggap Bank Indonesia cermat dengan menetapkan BI Rate sebesar 8 persen.