TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung menyeragamkan ketentuan biaya perkara untuk permohonan banding dan kasasi, serta mengatur sisa biaya perkara harus disetor ke kas negara.
"Beberapa hari lalu saya sudah tandatangani surat keputusan soal biaya perkara kasasi di Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat banding," kata Harifin Andi Tumpa, Ketua Mahkamah Agung, dalam sambutan pelantikan 11 ketua Pengadilan Tinggi di Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (27/3).
Baca Juga:
Harifin mengatakan ketentuan biaya perkara di tiap pengadilan banding umum, agama, dan tata usaha negara berbeda-beda. "Padahal fungsi dan tugasnya sama," kata dia.
Karena itu, tambahnya, Mahkamah Agung memutuskan menyeragamkan ketentuan mengenai biaya perkara di pengadilan banding.
Menurut Harifin, dalam surat keputusan itu diatur sisa biaya perkara harus disetor ke kas negara. "Agar tidak timbul persoalan," kata dia.
Baca Juga:
Harifin mengakui dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran 2009 terdapat anggaran untuk biaya perkara. Dia juga berharap suatu saat perkara banding dan kasasi dibiayai negara. "Jadi biaya perkara langsung disetor ke kas negara tidak digunakan," ujarnya.
Menurut dia, meski telah dibiayai negara, Mahkamah Agung tetap akan menarik biaya perkara pada pihak yang mengajukan permohonan banding atau kasasi.
SUTARTO