TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung berencana memperketat syarat upaya hukum kasasi guna menghindari penumpukan perkara di lembaga yudikatif ini. “Nanti kami usulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Agung,” kata Ketua MA Harifin Tumpa di kantornya, Jakarta, Jumat 30 Desember 2011.
Salah satu syarat kasasi yang akan diusulkan adalah besarnya ancaman hukuman dan nilai gugatan. “Ancaman hukuman di bawah kurun waktu tertentu diselesaikan di pengadilan tingkat banding,” kata Harifin. Begitu pula nominal gugatan tertentu yang cukup diselesaikan pada pengadilan yang sama. “Pengetatan ini akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah dan DPR lewat revisi undang-undang.”
Baca Juga:
Harifin menjelaskan, pengetatan syarat bertujuan untuk menghindari penumpukan perkara. Sejak Januari hingga November 2011, Mahkamah Agung menerima 11.810 perkara. Ini belum termasuk limpahan 8.424 perkara tahun sebelumnya. Hingga akhir November 2011, MA baru mampu menyelesaikan 11.671 perkara. “Masih ada tunggakan 8.563 perkara,” dia menjelaskan.
Selain memperketat aturan kasasi, MA berharap sistem kamar akan mempercepat penyelesaian kasus. Sistem kamar mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2011 lalu. Sistem ini diharapkan bisa mempercepat putusan, meningkatkan profesionalisme hakim, dan mempercepat pemeriksaan perkara. Hakim dibagi ke setiap kamar sesuai komptensinya. “Sehingga, hakim tidak lagi dibebani dengan perkara yang tidak mereka kuasai.”
Saat ini MA memiliki 54 hakim agung. Pada 9 November lalu, Mahkamah Agung melantik enam hakim agung baru. Keenam hakim itu adalah Suhadi, Dudu Duswara Machmudin, Nurul Elmiyah, Andi Samsan Nganro, Hary Djatmiko, dan Topane Gayus Lumbuun. MA membagi sistem kamar menjadi lima bidang yakni pidana, perdata, tata usaha negara, agama dan militer.
Baca Juga:
I WAYAN AGUS PURNOMO