Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Kasasi Bakal Semakin Ketat  

image-gnews
Harifin A. Tumpa. TEMPO/Zulkarnain
Harifin A. Tumpa. TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung berencana memperketat syarat upaya hukum kasasi guna menghindari penumpukan perkara di lembaga yudikatif ini. “Nanti kami usulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Agung,” kata Ketua MA Harifin Tumpa di kantornya, Jakarta, Jumat 30 Desember 2011.

Salah satu syarat kasasi yang akan diusulkan adalah besarnya ancaman hukuman dan nilai gugatan. “Ancaman hukuman di bawah kurun waktu tertentu diselesaikan di pengadilan tingkat banding,” kata Harifin. Begitu pula nominal gugatan tertentu yang cukup diselesaikan pada pengadilan yang sama. “Pengetatan ini akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah dan DPR lewat revisi undang-undang.”

Harifin menjelaskan, pengetatan syarat bertujuan untuk menghindari penumpukan perkara. Sejak Januari hingga November 2011, Mahkamah Agung menerima 11.810 perkara. Ini belum termasuk limpahan 8.424 perkara tahun sebelumnya. Hingga akhir November 2011, MA baru mampu menyelesaikan 11.671 perkara. “Masih ada tunggakan 8.563 perkara,” dia menjelaskan.

Selain memperketat aturan kasasi, MA berharap sistem kamar akan mempercepat penyelesaian kasus. Sistem kamar mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2011 lalu. Sistem ini diharapkan bisa mempercepat putusan, meningkatkan profesionalisme hakim, dan mempercepat pemeriksaan perkara. Hakim dibagi ke setiap kamar sesuai komptensinya. “Sehingga, hakim tidak lagi dibebani dengan perkara yang tidak mereka kuasai.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini MA memiliki 54 hakim agung. Pada 9 November lalu, Mahkamah Agung melantik enam hakim agung baru. Keenam hakim itu adalah Suhadi, Dudu Duswara Machmudin, Nurul Elmiyah, Andi Samsan Nganro, Hary Djatmiko, dan Topane Gayus Lumbuun. MA membagi sistem kamar menjadi lima bidang yakni pidana, perdata, tata usaha negara, agama dan militer.

I WAYAN AGUS PURNOMO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sindikat Perkara Mahkamah Agung

18 Oktober 2022

Tempo menelusuri aliran uang sesuai pengakuan Heryanto, Tanaka, pengusaha yang tengah mengajukan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.. Siapa saja yang ia suap memuluskan gugatannya? Siapa saja hakim agung yang terlibat?
Sindikat Perkara Mahkamah Agung

Pengacara buka-bukaan tentang berapa biaya perkara yang dihabiskan di Mahkamah Agung.


Mahkamah Agung Babak Belur oleh Uang Perkara

16 Juni 2015

Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti
Mahkamah Agung Babak Belur oleh Uang Perkara

Mahkamah Agung telah menyelesaikan laporan pengelolaan uang perkara.


Biaya Permohonan Banding dan Kasasi Diseragamkan

27 Maret 2009

Biaya Permohonan Banding dan Kasasi Diseragamkan

Mahkamah Agung menyeragamkan ketentuan biaya perkara untuk permohonan banding dan kasasi, serta mengatur sisa biaya perkara harus disetor ke kas negara.


Penurunan BI Rate Dianggap Cermat

6 Desember 2007

Penurunan BI Rate Dianggap Cermat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono menganggap Bank Indonesia cermat dengan menetapkan BI Rate sebesar 8 persen.