TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Agung telah menyelesaikan laporan pengelolaan uang perkara yang tahun lalu ditemukan adanya selisih Rp 1,3 triliun. “Ini capaian yang luar biasa susah, dan kami harus berdarah-darah untuk menyelesaikan itu semua,” kata Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi kepada Tempo, Senin, 15 Juni 2015.
Nurhadi menjelaskan, penataan uang perkara sempat dipersoalkan lantaran Mahkamah Agung menemukan selisih sebesar Rp 1,3 trilliun antara saldo akhir tahun 2014 dan saldo awal tahun 2015. “Jumlah itu merupakan akumulasi dari total uang yang dikelola sejak uang perkara diberlakukan,” katanya.
Temuan itu memaksa MA memperbaiki laporan pengelolaan uang perkara. Sebanyak 1.662 satuan kerja yang tersebar di 831 kantor wilayah diminta bekerja ekstra merevisi kesalahan sistem pelaporan. Hasilnya, tugas itu selesai dalam waktu sebulan. “Kami sampai 'babak belur',” ujarnya.
Nurhadi menjelaskan, sistem pelaporan uang perkara MA mulai teratasi setelah MA menerapkan sisem e-audit pada tahun 2014. “Mulai saat ini laporan pengelolaan uang perkara wajib dimasukkan secara online yang secara otomatis bisa terpantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
“Semua laporan masuk dalam sistem dan bisa dipantau Badan Pemeriksa Keuangan. MA lah yang pertama kali menerapkan sistem e-audit,” katanya. “Mulai tahun ini uang perkara masuk dalam komponen audit selain laporan daftar isian penggunaan anggaran dan aset,”
RIKY FERDIANTO