Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Kasus Paniai

image-gnews
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Iklan

TEMPO.CO, Makassar -  Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, 64 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terpenuhi.

"Karena terdakwa divonis bebas maka hak dan martabatnya dibebankan oleh negara," kata Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati  saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 8 Desember 2022.

Majelis mengatakan putusan yang dibacakan itu berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, dengan menimbang fakta-fakta dan alat bukti. Beberapa pertimbangan yang sempat dibacakan majelis hakim adalah saat kejadian semua melayangkan senjata api seperti tentara, polisi, dan BAIS, laiknya adanya perang dunia. Namun, dianggap tidak tepat jika terdakwa dituntut melanggar HAM berat. 

Baca juga: Begini Kronologi Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai Versi Dakwaan Kejagung

Meski begitu, majelis mengaku jika tindakan TNI dan Polri berlebihan dalam penanganan unjuk rasa di Paniai. 

Terdakwa Isak Sattu mengaku bersyukur karena dirinya divonis bebas dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. "Ini penolong bagi saya," kata Isak.

Ia pun berterima kasih kepada hakim yang telah memvonis bebas dari semua tuntutannya. "Semoga ke depan tak terjadi lagi peristiwa yang tak sepantasnya," kata dia.

Kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, terjadi pada tahun 2014. Dalam kasus itu, mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai Isak Sattu telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis pasal 7 huruf B, pasal 9 huruf A, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perisitwa Paniai ini diketahui berawal pada malam 7 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Kejadian ini ditengarai diawali oleh teguran kelompok pemuda kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam tanpa menyalakan lampu. Teguran itu rupanya menyebabkan pertengkaran yang berujung penganiayaan oleh TNI.

Esok harinya, 8 Desember 2014, rombongan masyarakat Ipakiye berangkat menuju Enarotali, mendatangi Polsek Paniai dan Koramil untuk meminta penjelasan. Masyarakat berkumpul di Lapangan Karel Gobai yang terletak di depan Polsek dan Koramil sambil menyanyi dan menari sebagai bentuk protes terhadap tindakan aparat sehari sebelumnya.

Merasa tak mendapat tanggapan, situasi memanas dan masyarakat mulai melempari pos polisi dan pangkalan militer dengan batu. Aparat menanggapi aksi tersebut dengan penembakan untuk membubarkan massa. Lima orang warga sipil tewas dalam kerusuhan ini.

Baca juga: Keluarga Korban Kasus Paniai Disebut Menolak Terlibat Proses Persidangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Didit Hariyadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Leganya Susi Pudjiastuti Tau Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas: Alhamdulillah

12 menit lalu

Pilot Susi Air Philip Mark Marthens (kiri) setelah dibebaskan oleh Gerakan Papua Merdeka (OPM),  21 September 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Papua
Leganya Susi Pudjiastuti Tau Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas: Alhamdulillah

Pilot Susi Air, Phillip Mark Mehrtens, disandera TPNPB-OPM selama 1,6 tahun. Hari ini berhasil dibebaskan


Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Setiap Kegiatan di Papua Harus Didampingi TNI-Polri

51 menit lalu

Presiden Joko Widodo ditemui di Istana Merdeka Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Setiap Kegiatan di Papua Harus Didampingi TNI-Polri

Pascapembebasan Pilot Susi Air, Jokowi mengatakan bahwa dirinya selalu menekankan setiap kegiatan di Papua harus didampingi oleh aparat keamanan.


Satgas Damai Cartenz Sebut Soft Approach Jadi Cara Jitu Bebaskan Pilot Susi Air

2 jam lalu

Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024 Sabtu 21 September 2024. Foto: Satgas Damai Cartenz 2024
Satgas Damai Cartenz Sebut Soft Approach Jadi Cara Jitu Bebaskan Pilot Susi Air

Satgas Damai Cartenz membawa Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dari Kabupaten Nduga setelah disandera TPNPB selama hampir 20 bulan


Pilot Susi Air Dibebaskan Milisi TPNPB Usai 20 Bulan Jadi Sandera

3 jam lalu

Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024 Sabtu 21 September 2024. Foto: Satgas Damai Cartenz 2024
Pilot Susi Air Dibebaskan Milisi TPNPB Usai 20 Bulan Jadi Sandera

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dibebaskan TPNPB-OPM usai menjadi sandera selama 20 bulan


Gara-gara Dorongan Netizen, IShowSpeed Minta Diantar ke Papua

10 jam lalu

Youtuber, IShowSpeed. Foto: Instagram.
Gara-gara Dorongan Netizen, IShowSpeed Minta Diantar ke Papua

Pengalaman dua kali menggelar siaran langsung di Indonesia dengan jumlah penayangan memecahkan rekor membuat IShowSpeed ingin mengadakannya di Papua.


Kesebelasan Jawa Timur Jadi Kampiun PON 2024, Ini Daftar Peraih Medali Emas Sepak Bola PON dari Masa ke Masa

21 jam lalu

Tim sepak bola Jawa Timur menunjukkan medali emas saat  upacara penghormatan pemenang seusai pertandingan final PON XXI Aceh-Sumut 2024 melawan Jawa Barat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Rabu 18 September 2024. Tim sepak bola Jawa Timur berhasil meraih medali emas setelah mengalahkan Jawa Barat dengan skor 1-0. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Kesebelasan Jawa Timur Jadi Kampiun PON 2024, Ini Daftar Peraih Medali Emas Sepak Bola PON dari Masa ke Masa

Jawa Timur berhasil juara cabang olahraga sepak bola putra di PON 2024 Aceh-Sumatera Utara. Siapa peraih medali emas sepak bola sepanjang PON?


OPM Klaim Ada Operasi Militer Indonesia untuk Bebaskan Pilot Susi Air

1 hari lalu

TPNPB OPM merilis foto dan video kondisi terbaru Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens pada Rabu, 7 Februari 2024. Foto dan video itu dirilis tepat setahun sejak mereka menyadera sang pilot. Dok. TPNPB OPM
OPM Klaim Ada Operasi Militer Indonesia untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Sebby Sambom mengklaim adanya upaya operasi militer yang dilakukan oleh TNI untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Dirjen GTK Kemendikbud: Lulusan SMA di Papua Bisa Jadi Guru SD

2 hari lalu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Dirjen GTK Kemendikbud: Lulusan SMA di Papua Bisa Jadi Guru SD

Kebutuhan jumlah guru di Provinsi Papua masih belum seimbang.


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

2 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.