Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai Versi Dakwaan Kejagung

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Mutia Yuantisya
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah membacakan dakwaan dalam kasus pelanggaran HAM Berat kasus Paniai yang terjadi 2014 silam. Pembacaan itu dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 21 September 2022.

Dalam sidang tersebut, Mayor Infanteri Purwariwan Isak Sattu duduk menjadi terdakwa. Menurut jaksa, Isak Sattu sebagai komandan seharusnya memiliki kewenangan untuk mencegah bawahannya melakukan penembakan dan kekerasan yang menyebabkan empat korban sipil tewas. Jaksa mendakwa Isak melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa telah sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 21 September 2022.

Pasal 42 ayat (1) mengatur tentang komandan militer dapat dimintai tanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komandonya. Tindak pidana itu terjadi karena komandan militer tidak melakukan pengendalian secara patut. Bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pembunuhan.

Kronologi Kasus

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjelaskan kronologis kasus ini. Peristiwa ini bermula pada Desember 2014, ketika Pemerintah Kabupaten Paniai menyelenggarakan lomba Pondok Natal. Penduduk dari kampung Ipakiye Tanah Merah berpartisipasi dalam lomba itu. Mereka meminta sumbangan kepada pengguna jalan.

Pada Minggu, 7 Desember 2014, seorang anggota TNI yang mengendarai sepeda motor hampir menabrak warga di depan Pondok Natal Tanah Merah. Warga menegur anggota TNI tersebut hingga terjadi adu mulut. Beberapa saat kemudian, anggota TNI bersama rekan-rekannya kembali mendatangi Pondok Natal Gunung Merah dan melakukan pemukulan terhadap warga.

Memprotes pemukulan itu, sekelompok warga memalang jalan di depan Pondok Natal di Jalan Lintas Madi-Enarotali KM 4 pada Senin, 8 Desember 2014. Anggota Polres Paniai sempat berupaya membujuk massa untuk membuka palang tersebut, namun tidak berhasil. Sejumlah anggota TNI ikut memantau aksi tersebut. Situasi memanas ketika seorang warga memukul kaca mobil anggota Polres Paniai hingga pecah.

Tarian Perang

Wakapolres Paniai saat itu, Komisaris Hanafiah turun tangan untuk bernegosiasi dengan massa pemalang jalan. Negosiasi gagal. Massa semakin tidak terkendali dan mulai melakukan tarian perang atau Waita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiba-tiba dari arah bawah ujung jalan ke arah lapangan Karel Gobay terdengar rentetan tembakan sekitar 5 sampai dengan 6 kali. Massa mengejar ke sumber suara tembakan. Massa merusak mobil yang dipakai oleh anggota Satgas Yonif 753/AVT. Anggota itulah yang melakukan tembakan peringatan.

Ketika situasi makin memanas, massa terpecah menjadi dua, ke lapangan Karel Gobay dan sebagian kembali ke Pondok Natal. Di lapangan, masyarakat melakukan tarian perang di depan Markas Koramil 1705-02/Enarotali. Mayor Isak Sattu memerintahkan anggotanya untuk menutup pagar markas. Isak sattu menjadi perwira menengah dengan pangkat paling tinggi ketika itu. Sebab, Kapten Junaid selaku Danramil tidak berada di tempat.

Tak Mencegah

“Terdakwa melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut,” tulis jaksa dalam dakwaannya.

Saat itu, beberapa warga sudah mulai memanjat pagar koramil. Anggota Koramil meminta mereka untuk turun, tapi tidak dituruti. “Tembak sudah saya, karena itu senjata bukan milik kalian, tetapi milik negara,” kata warga seperti dikutip oleh jaksa dalam dakwaannya.

Anggota Koramil yang berjaga melepaskan tembakan ke udara. Mereka meminta perintah dari Isak Sattu. “Komandan kami mohon petunjuk, kantor kita sudah diserang,” kata anggota TNI seperti diucapkan jaksa.

Sesaat kemudian, anggota Koramil melakukan penembakan ke arah massa dan melakukan pengejaran, serta penikaman dengan menggunakan sangkur. Dalam kejadian itu, empat warga sipil tewas. Para korban bernama Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Pastikan Jatuhkan Sanksi terhadap 13 Prajurit yang Siksa Warga Papua

2 jam lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Jatuhkan Sanksi terhadap 13 Prajurit yang Siksa Warga Papua

Sebanyak 13 prajurit TNI tersangka penganiayaan warga di Papua akan mendapat hukuman yang berbeda, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

5 jam lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

7 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

9 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

10 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

12 jam lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

1 hari lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

1 hari lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).