TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, mengoreksi majelis hakim yang menyebut kuasa hukum terdakwa meminta agar persidangan tidak disiarkan secara langsung. Ia menyebut adanya miskonsepsi dari majelis hakim terhadap permintaan tim kuasa hukum.
Rasamala berkata permintaan tim kuasa hukum sejatinya adalah meminta kepada media agar adil dalam meliput. Ia menyebut pihaknya tidak melarang media massa untuk menyiarkan jalannya isi persidangan.
"Bahkan kami berharap agar sidang tampil secara utuh," kata dia pada Selasa 8 November 2022.
Rasamala menilai media tidak adil soal pemberitaan
Hal yang mendasari tim kuasa hukum meminta hal tersebut adalah banyak ditemui media yang tidak adil dalam pemberitaan. Rasamala mencontohkan media menampilkan suara saat jaksa penuntut umum berbicara, sementara di sisi lain suara disenyapkan saat tim kuasa hukum Sambo berbicara.
"Yang kami takutkan dari hal tersebut adalah potensi hilangnya konteks persidangan. Ini berbahaya bagi persepsi publik nanti," ujarnya.
Oleh sebab itu, Rasamala berkata, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar mengkondisikan media. Ia menjelaskan pihaknya meminta media menyiarkan secara langsung dengan konteks sidang yang utuh atau menyiarkan jalannya sidang tanpa ada suara.
"Jadi kami tidak pernah meminta agar media jangan meliput isi sidang. Itu adalah pemahaman yang keliru," ujar dia saat ditemui oleh Tempo di PN Jakarta Selatan.
Baca: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Sidang Tak Disiarkan Langsung