Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Sidang Tak Disiarkan Langsung

Editor

Amirullah

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan permohonan keberatan pada majelis hakim dalam persidangan. Pengajuan keberatan tersebut dinyatakan dalam bentuk surat permohonan agar sidang tidak disiarkan secara live oleh media massa, baik televisi maupun daring.

Persidangan tersebut terlaksana pada Selasa 8 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan para saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut di awal persidangan. Hakim Wahyu mengatakan persidangan tidak disiarkan secara live di media massa. "Kami sudah mengatakan, membatasi untuk di persidangan ini tidak live,” ujar hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J: Ikhlaskan Saja Diriku

Hakim Wahyu juga telah mewanti-wanti agar media tidak menyiarkan isi persidangan dan tidak disiarkan secara langsung. Ia juga berkata penyiaran sidang di lingkungan pengadilan juga sudah dilaksanakan secara terbatas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahwa kami sudah sampaikan pada rekan-rekan media di sini, bahkan kami sudah menegur. Tapi nyatanya masih ada, itu di luar kewenangan kami,” kata hakim Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo bersama para ajudannya didakwa membunuh Brigadir J didasari cerita pelecahan seksual dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir J.

Baca: Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak Tampil ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

11 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

18 jam lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

4 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

Komisi Yudisial akan memeriksa laporan yang mengadukan hakim PN Jaksel dan PT DKI yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di kasus Mario Dandy.


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

4 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

7 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

7 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan saat berpidato di hadapan relawannya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

Bakal calon presiden Anies Baswedan membahas masalah mafia di berbagai bidang yang merugikan negara.


Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

18 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus tukar sabu dengan tawas. Kapan Mabes Polri gelar sidang etik?


Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

19 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan masih harus berkonsultasi dengan kliennya soal upaya hukum berikutnya


Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

19 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

Majelis hakim justru meyakini bahwa Agus Nurpatria berperan dengan menjadi bagian dalam rekayasa yang disusun Ferdy Sambo.