TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mempercayakan putusan sela yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini untuk menentukan apakah eksepsi Putri diterima atau ditolak.
“Hari ini Majelis Hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Bu Putri. Apa pun hasilnya, Kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini,” kata Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu, 26 Oktober 2022.
Febri mengatakan setelah putusan sela, tim kuasa hukum akan fokus pada fakta objektif saat pemeriksaan dan pengujian bukti di persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Hari Ini
Majelis Hakim telah menjadwalkan putusan sela untuk perkara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel. Mereka adalah dua dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada 20 Oktober lalu, tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurut mereka, eksepsi kedua terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.
Kuasa hukum menilai, dalam nota keberatannya, dakwaan JPU tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, katanya, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya dan juga asumtif.
Bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Sementara Ferdy Sambo ditambah dengan dakwaan UU ITE karena merintangi penyidikan kasus atau obstruction of justice, yakni dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 5 Poin yang Disampaikan Saksi-saksi di Sidang Bharada E Kemarin