TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta semua pihak agar tidak membangun asumsi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kami semua juga tidak ingin informasi hoax selama proses persidangan,” kata Febri dalam keterangan tertulis, 23 Oktober 2022.
Febri mengatakan, pihaknya telah membeberkan sejumlah bukti pada peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Bukti tersebut antara lain, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi yang ditandatangani 26 Agustus 2022, kemudian hasil pemeriksaan psikologi forensik 6 September 2022, dan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP psikolog pada 9 September 2022.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Keluarga Maafkan Richard Eliezer soal Penembakan Brigadir J
Dalam BAP istri Ferdy Sambo itu disebutkan telah terjadi kekerasan seksual, dan terjadi trauma akut terhadap dirinya. Kemudian, bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang membuktikan Putri ditemukan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang oleh Kuat Ma’ruf dan Susi.
Pernyataan Febri ini adalah bantahan terhadap kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengatakan Putri adalah otak pembunuhan sesungguhnya pada 17 Oktober 2022di kanal YouTube TV One,
Kamaruddin menyebur peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin di Jakarta.
Ia mengatakan sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs kembali digelar pada pekan ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menyebutkan sidang pada pekan ini akan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.
Adapun kedua belas saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini