KSP Sebut Peraturan Menag No 73 Keseriusan Pemerintah Cegah Kekerasan Seksual

Reporter

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad mengatakan aturan baru Kementerian Agama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022  tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, penting untuk mencegah dan menindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Menurut Rumadi, tindak kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Contohnya beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan di lembaga pendidikan keagamaan di Bandung dan di Jombang yang menyita perhatian publik," kata dia dalam keterangan tertulis Jumat 21 Oktober 2022.

Aturan tersebut, kata Rumadi, menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual serta memulihkan korban kekerasan seksual. PMA tersebut, kata Rumadi, juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun, kata Rumadi, dengan adanya PMA tersebut, Kementerian Agama juga perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat tentang definisi dan bentuk tindakan kekerasan seksual.

Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan di lembaga pendidikan keagamaan, baik formal maupun nonformal, dapat mengambil langkah cepat jika menemukan kasus kekerasan seksual dan mampu menangani korban dengan baik.

Rumadi juga menekankan perlunya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan memiliki pusat layanan dan pengaduan tindakan kekerasan seksual.

"Pusat pengaduan dan layanan itu sangat diperlukan agar semua korban kekerasan seksual mendapat perlindungan yang maksimal," kata dia.

16 bentuk kekerasan seksual yang diatur di PMA

PMA No. 73/ 2022 ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 Oktober 2022.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, PMA itu mengatur berbagai satuan pendidikan dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Di dalam PMA yang terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal tersebut, terdapat 16 bentuk kekerasan seksual, termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender.

Selain itu, penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual.

Baca: 16 Bentuk Kekerasan Seksual dalam Peraturan Menteri Agama








Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji

1 hari lalu

Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji

Jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020


Kronologi Penipuan Ratusan Jemaah Umrah, Pasutri Pemilik Agen Perjalanan Resmi Jadi Tersangka

1 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi Penipuan Ratusan Jemaah Umrah, Pasutri Pemilik Agen Perjalanan Resmi Jadi Tersangka

Pasutri pemilik agen perjalanan ini ditangkap dan resmi jadi tersangka penipuan umrah dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.


Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

Kuasa hukum menyebut jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru bela diri di Kota Solo bertambah empat orang.


Kevikepan Yogyakarta Barat Soal Polemik Patung Bunda Maria: Belum Mengajukan Izin

2 hari lalu

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
Kevikepan Yogyakarta Barat Soal Polemik Patung Bunda Maria: Belum Mengajukan Izin

Kevikepan Yogyakarta Barat, membenarkan pihak pengelola rumah doa di Kulon Progo belum mengajukan izin pendirian patung Bunda Maria.


Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

2 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Bawaslu menyatakan tengah mendalami informasi soal pembagian amplop berlogo PDIP di dalam masjid.


Cerita Ramadan 2023: Jauh-jauh Demi Berburu Santapan Berbuka di Pasar Benhil

3 hari lalu

Warga membeli makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin, 4 April 2022. TEMPO/Muhammmad Hidayat
Cerita Ramadan 2023: Jauh-jauh Demi Berburu Santapan Berbuka di Pasar Benhil

Pasar Benhil menjadi salah satu lokasi favorit untuk berburu santapan buka puasa di bulan Ramadan 2023. Cerita warga yang jauh-jauh datang ke sana.


Yaqut Minta ASN Kemenag Tidak Gelar Buka Puasa Bersama: Anggarannya untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim

3 hari lalu

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas mengetuk palu usai memberikan keterangan pers penetapan 1 Ramadhan 1444 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023. Pemerintah memutuskan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis esok ANTARA/Rivan Awal Lingga
Yaqut Minta ASN Kemenag Tidak Gelar Buka Puasa Bersama: Anggarannya untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim

Menteri Yaqut mengingatkan segenap para ASN Kementerian Agama untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama.


5 Komentar Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dari Menteri hingga Ketum PP Muhammadiyah

4 hari lalu

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
5 Komentar Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dari Menteri hingga Ketum PP Muhammadiyah

Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo mengundang komentar dari banyak pihak


Silang Pendapat soal Larangan Buka Puasa Bersama yang Berpotensi Dicap Anti-Islam

5 hari lalu

Seskab: Larangan Bukber Hanya Berlaku untuk Pejabat
Silang Pendapat soal Larangan Buka Puasa Bersama yang Berpotensi Dicap Anti-Islam

Larangan Jokowi agar pejabat dan ASN tidak buka puasa bersama menimbulkan polemik yang menyerempet pada narasi anti-Islam


Yusril Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Bisa Dicap Anti-Islam, Menag Yaqut: Presiden Peduli pada Islam

5 hari lalu

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas memberikan keterangan pers penetapan 1 Ramadan 1444 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023. Pemerintah memutuskan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Yusril Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Bisa Dicap Anti-Islam, Menag Yaqut: Presiden Peduli pada Islam

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pernyataan Yusril Ihza menyebut larangan buka puasa bersama para pejabat dapat membuat Jokowi dicap anti-Islam.