TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menolak argumen dalam eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi yang telah disampaikan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan eksepsi kuasa hukum secara jelas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dalam eksepsi kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Padahal, tutur JPU, surat dakwaan sudah diuraikan secara jelas sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara jelas lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan terhadap Putri Candrawathi.
“Surat dakwaan tersebut sudah secara tegas diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan,” kata JPU.
JPU menilai penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka JPU patut mengesampaikan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Sebelumnya, pada 17 Oktober lalu, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum menguraikan dakwaan hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi dalam BAP. Ia juga menilai Jaksa Penuntut Umum terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi sendiri.
“Dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, Penuntut Umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian tindakan dalam surat dakwaan,” ujar Febri saat membacakan eksepsi.
Febri mencontohkan, dalam paragraf 2 halaman 14 surat dakwaan, Penuntut Umum menguraikan, “Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna. Padahal seharusnya sebagai istri sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada....”.
Menurutnya, dalil yang menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban, secara langsung Jaksa Penuntut Umum tidak menghargai dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Yang artinya bahwa seseorang yang menjalani proses pemidanaan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang melekat pada diri terdakwa,” ujar Febri.
Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel) karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa. Ia mengatakan Penuntut Umum telah mendakwa Putri dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap di mana letak penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM,” kata Febri.
Baca: JPU: Arif Rahman Arifin Intervensi Penyidik Polres Jaksel dalam Kasus Putri Candrawathi