TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKBP Arif Rahman Arifin, mengintervensi penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pada 10 Juli 2022 pukul 18.30 WIB Brigjen Hendra Kurniawan menelepon Arif Rahman Arifin agar menemui penyidik Polres Jaksel. Arif yang saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri meminta penyidik Polres Jakarta Selatan agar membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Kemudian Ferdy Sambo menelepon Arif Rachman Arifin dan ‘mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib’,” kata JPU saat membacakan dakwaan Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Oktober 2022.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Arif Rahman Arifin menghubungi Chuck Putranto agar menemuinya di Polres Jakarta Selatan. Pada pukul 21.00 WIB, Arif Rachman tiba di Polres Jaksel dan bertemu Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim Polres Jaksel. Tidak beberapa lama kemudian, Chuck Putranto datang dan Arif Rachman langsung menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.
“Arif berpesan kepada penyidik supaya BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, dan meminta penyidik agar bertanggung jawab,” kata JPU.
Arif Rahman kaget ketika Rifaizal meminta decoder CCTV karena tidak tahu mengenai hal tersebut. Chuck Putranto mengatakan ia menyimpan decoder CCTV yang baru ia terima dari Irfan Widyanto. Kemudian, penyidik mengambil DVR CCTV yang ada di bagasi mobil Chuck.
Tujuh terdakwa
Jaksa Penuntut Umum mendakwa tujuh orang karena merintang upaya penyidikan pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
JPU mendakwa Arif Rahman Arifin dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Arif Rahman Arifin, Junaedi Saibih, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Namun hakim akan menentukan permintaan waktu eksepsi itu pada Jumat depan.
“Baik, untuk eksepsi kami akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanti kami tentukan Jumat, 28 Oktober 2022,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah didakwa perkara obstruction of justice digabung dengan perkara pembunuhan berencana. Untuk perkara pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didamwa dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Penggunaan Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Masuk Dakwaan