Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Minta Penyelidikan Kasus Dugaan Penyiksaan Mahasiswa di Halmahera Utara

image-gnews
Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara mengusut secara transparan dugaan tindakan penyiksaan terhadap seorang mahasiswa oleh anggota Polres Halmahera Utara.

Mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen diduga disiksa oleh empat aparat Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022. Berdasarkan keterangan KontraS, peristiwa ini bermula setelah korban mengkritik kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan proses pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM melalui status whatsapp korban. 

Selang sehari kemudian, empat orang tidak dikenal datang mencari korban di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT. Keempat orang tadi bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban. Kemudian para pelaku tiba-tiba memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum. 

“Ketika korban diseret, pelaku tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan,” kata staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Menurut dia, kekerasan berlanjut di lingkungan Polres Halmahera Utara. Ongen akhirnya memohon agar berhenti dipukuli. “Pada saat korban sudah tidak kuat lagi, kemudian ia dipaksa untuk push up,” ujar Abimanyu.

Setelah berlakukan dengan keji selama kurang lebih dua jam, korban diantar pulang menuju rumahnya oleh salah satu pelaku.

KontraS menemukan indikasi dugaan tindakan penyiksaan dan perbuatan keji yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara. Dalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya telah menjamin setiap orang berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan.

Lebih lanjut, larangan tindakan penyiksaan oleh anggota Polri juga telah diatur dengan jelas dalam peraturan internal kepolisian dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan”.

Oleh karena itu, KontraS mendesak agar para pelaku dapat diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditempuh melalui mekanisme peradilan pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KontraS menilai pasal yang tepat untuk disangkakan berdasarkan temuan fakta-fakta hukum di atas adalah Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

KontraS dan LBH mengatakan korban telah mengajukan laporan pidana berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT kepada Polda Maluku Utara. 

“Kami mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini terjadi oleh anggotanya,” kata KontraS dan LBH dalam pernyataan bersama.

Sebelummya, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Komisaris Polisi M Arinta Fauzi menyatakan, instansi itu melalui Propam berjanji memproses kasus dugaan penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini," kata dia seperti dikutip Antara pada Senin, 3 Oktober 2022.

Baca juga: KontraS Sebut TIm PPHAM Hanya Gimmick Pemerintah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

2 hari lalu

Sejumah Mahasiswa Trisakti melakukan aksi damai untuk memperingati 14 Tahun Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (12/5). ANTARA/Reno Esnir
26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

2 hari lalu

#ReformasiDikorupsi. Twibbon
Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

3 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

4 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.


Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

5 hari lalu

Militan Palestina Zakaria Zubeidi dan Mahmoud al-Arda berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari penjara Gilboa bersama dengan empat militan Palestina lainnya, di desa Israel Umm Al Ghanam, Israel 11 September 2021. Kelompok milisi di Palestina, di mana kedua buron berasal, menyatakan bakal ada balas dendam atas ditangkapnya lagi anggota mereka.  Israeli Police/Handout via REUTERS
Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

Para pengungkap fakta atau whistleblower Israel mengungkapkan kondisi tahanan Palestina di sebuah pangkalan militer yang digunakan sebagai penjara