Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Aswanto, Mahfud Md Bilang Pemerintah akan Buat Mekanisme Pergantian Hakim MK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 19 September 2022. Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 19 September 2022. Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bereaksi atas pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Aswanto oleh DPR. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut pemerintah akan membuat mekanisme pergantian hakim MK, minimal yang menjadi wakil dari pemerintah, agar tidak terjadi kejutan-kejutan seperti pada kasus Aswanto.

"Karena ini baru dan agak mendadak sehingga tidak tahu juga dan kita tersadar bahwa kita harus membuat mekanisme itu (pergantian hakim MK wakil pemerintah)," kata mantan Ketua MK ini saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022. 

Sebelumnya Komisi Hukum DPR RI mengganti Hakim MK Aswanto dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah. Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022.

Alasan Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan. Dia menilai Aswanto sebagai Hakim MK pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.

Pencopotan Aswanto ini kemudian menuai kritikan, salah satunya dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang meminta Jokowi tidak menindaklanjuti hasil rapat paripurna tersebut. Jimly menilai keputusan ini sebagai pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar. "DPR tidak berwenang memecat hakim MK," kata dia.

Mahfud menyebut pemerintah akan mempelajarinya terlebih dahulu. Lantaran dalam hukum tata negara, kata dia, pemerintah bukan melakukan pengangkatan dalam keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR.

"Tetapi meresmikan istilah hukum, artinya presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu. Tapi kita lihatlah perkembangannya, presiden ndak bisa," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa hakim MK diusulkan oleh tiga institusi, yaitu tiga dari Mahkamah Agung atau MA, tiga dari DPR, dan tiga dari Presiden. "MK bikin surat karena ada perpanjangan ini akan diteruskan, tapi DPR menanggapi dengan menarik wakilnya (Aswanto)," ujar Mahfud yang mengaku tidak tahu mekanisme di DPR dan tidak akan ikut campur.

Ditanya lagi soal adanya kejanggalan dalam pencopotan Aswanto ini dengan posisinya sebagai mantan hakim MK, Mahfud enggan menjawabnya. "Saya enggak akan bicara sebagai mantan hakim MK," ujarnya.

Kritik Pakar Hukum 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Jimly, kritik juga datang dari ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti yang mengatakan pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah oleh DPR RI seharusnya tidak boleh. Apalagi pemberhentian itu karena masalah putusan.

Bivitri menilai putusan yang diambil DPR untuk memberhentikan hakim di tengah masa jabatannya tidak ada dalam Undang-Undang MK. Dia menilai hal itu dapat membahayakan independensi MK.

"Independensi peradilan itu prinsip penting secara global, hakim tidak boleh 'dievaluasi' di tengah masa jabatannya secara politik oleh lembaga politik berdasarkan putusannya", kata Bivitri Susanti saat dihubungi oleh Tempo, Jumat, 30 September 2022.

Bivitri menegaskan evaluasi terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan DPR bukan berarti para wakil rakyat bisa seenaknya melakukan pemecatan di tengah masa jabatan. Ia juga menjelaskan, surat yang diterima DPR dari MK sebenarnya hanya untuk mengkonfirmasi soal Putusan MK dan bukan meminta pergantian hakim.

"Tapi surat itu dimaknainya berbeda. Dan cara ini (mengevaluasi di tengah masa jabatan) sama benar dengan usulan perubahan UU MK yang mau dijadikan usul inisiatif DPR itu", kata dia.

Bivitri menilai alasan yang diungkapkan Bambang itu keliru dan sangat politis. Dia menyatakan alasan tersebut seakan-akan DPR ingin menghukum hakim yang membatalkan produk undang-undang buatan mereka. "Seorang hakim tidak boleh ditarik karena putusannya menyebalkan bagi politisi", kata dia.

Ia juga menjelaskan bahwasannya jabatan hakim bukanlah jabatan politik yang bisa dibicarakan dengan bingkai jabatan politik. Bivitri pun mengatakan DPR kecolongan secara prosedur, maka harusnya Ketua DPR tidak mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk mengesahkan mencopot Aswanto dan mengesahkan Guntur Hamzah.

"Dan kalau pimpinan DPR tidak mau bertindak benar dan sesuai UU seperti ini, Presiden tidak seharusnya menandatangani SK penggantian hakim MK ini nanti", kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjar Pranowo Janji Bantu UMKM dengan Pengembangan Kredit Usaha Rakyat

37 detik lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berorasi saat deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Janji Bantu UMKM dengan Pengembangan Kredit Usaha Rakyat

Calon presiden Ganjar Pranowo menjanjikan perbaikan nasib UMKM dengan pengembangan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.


Gibran Janjikan Pembenahan Lingkungan Kumuh

12 menit lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gibran Janjikan Pembenahan Lingkungan Kumuh

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menjanjikan perbaikan sanitasi dan lingkungan kumuh untuk cegah stunting.


Pengamat: Ganjar dan Prabowo Dukung IKN tapi Beda Pendekatan

40 menit lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo menunjukkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 7 November 2023. Kunjungan Ganjar Pranowo tersebut sebagai wujud komitmennya melanjutkan pembangunan IKN, apabila dirinya dan Cawapres Mahfud MD memenangkan Pilpres 2024. FOTO/Humas TPN
Pengamat: Ganjar dan Prabowo Dukung IKN tapi Beda Pendekatan

Pengamat dari Universitas Indonesia mengatakan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto sama-sama mendukung IKN tapi punya pendekatan yang berbeda.


Intip Isi Garasi Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Baru Dilantik Jokowi

53 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Intip Isi Garasi Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Baru Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan dan melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Ganjar-Mahfud Mendapat Dukungan Pengusaha Progresif: Janjikan Peningkatan Pendapatan dan Lapangan Kerja

59 menit lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berorasi saat deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar-Mahfud Mendapat Dukungan Pengusaha Progresif: Janjikan Peningkatan Pendapatan dan Lapangan Kerja

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat dukungan dari pengusaha Progresif.


Saran Chatib Basri untuk Anies, Prabowo, dan Ganjar Supaya Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

1 jam lalu

Mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Saran Chatib Basri untuk Anies, Prabowo, dan Ganjar Supaya Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

Ekonom senior Chatib Basri memberi masukan pada para calon presiden - Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo - tentang pertumbuhan ekono


TPN Sebut Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Tak Pakai Konsultan Asing Hadapi Debat Capres Cawapres

1 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyapa pendukungnya saat deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Sebut Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Tak Pakai Konsultan Asing Hadapi Debat Capres Cawapres

Arsjad Rasjid mengatakan jagoan mereka, Ganjar Pranowo - Mahfud Md tak menggunakan konsultan asing untuk menghadapi debat Pilpre 2024.


Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berjanji untuk menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya di Mahkamah Konstitusi. Mendukung pembentukan MKMK.


Anwar Usman Absen saat Pengucapan Sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana Negara

3 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Absen saat Pengucapan Sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana Negara

Anwar Usman tidak hadir dalam pengucapan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara.


Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur, Resmi Jabat Hakim MK

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur, Resmi Jabat Hakim MK

Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara.