TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi atas empat tersangka korupsi penyelewengan dan penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis kemarin, 15 September 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan atas kasus korupsi yang melibatkan Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis,15 September 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa, yakni JB selaku Direktur CV Djasa Autotruck, DOP selaku Direktur Operasi II periode 2017-2018 pada PT Waskita Beton Precast, dan A selaku Direktur PT Mitra Metalindo Industri. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020,” kata Ketut Sumedana.
Patuh Proses Hukum
Menanggapi pemeriksaan saksi oleh Kejagung, Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk (Perseroan) Fandy Dewanto mengatakan pegawai WSBP yang diperiksa sebagai saksi berkomitmen dan patuh pada proses hukum perkara yang telah diselidiki sejak 17 Mei 2022.
“Hal tersebut bukti Perseroan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung tanpa ada yang ditutupi dari hukum dan publik,” katq Fandy dalam keterangan tertulisnya, 15 September 2022.
Lebih lanjut, WSBP mengatakan akan selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan. Selain itu, Fandy mengatakan manajemen akan meningkatkan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG), serta manajemen risiko agar perusahaan dapat terus meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.
Pada 31 Mei lalu Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp1,2 triliun. Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada Proyek Pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Selain itu, Ketut Sumedana mengatakan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada Rabu, 18 Mei; kemudian Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada 19 Mei 2022.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.