TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara Christian dalam kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Dari saksi tersebut, KPK menelusuri dugaan Maming menerima uang melalui perushaannya.
“Dikonfirmasi pengetahuannya tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan di Tanah Bumbu yang masih dibawah kendali tersangka,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 14 September 2022.
Christian diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Dia merupakan Direktur PT PCN sejak 2021 hingga sekarang. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa saksi Novita Tanudjaja selaku Manajer Keuangan PT PCN periode 2010-2014 dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi soal aktivitas dan proses keuangan di PT PCN.
PT PCN merupakan perusahaan yang mendapatkan pengalihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Pengalihan IUP itu melanggar ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Pengalihan IUP ini juga yang membuat Maming dijerat KPK dengan pasal sangkaan menerima suap. Mulanya, petinggi PT PCN Henry Soetio melakukan pendekatan agar Maming bisa memperlancar proses pengalihan IUP pada awal 2011. Maming diduga mengenalkan Henry Soetio kepada Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
Dalam pertemuan tersebut, politikus PDIP itu diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.
Selanjutnya Juni 2011, surat keputusan Mardani selaku bupati tentang IUP OP soal peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-back date (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat berwenang.
Dugaan Pemberian Uang
Mardani juga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pengelolaan pelabuhan itu diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Maming.
KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantaraan orang kepercayaannya dan perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani
Dalam aktivitasnya, kemudian dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani .
KPK menduga Mardani Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.