TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin, 12 September 2022, kembali menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar Bharada Sadam, salah satu ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Bharada Sadam dicopot dari jabatan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang Bharada Sadam akan dimulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam Polri, gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri.
“Bharada S melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Namun ia tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” kata Nurul. Adapun sidang etik Bharada S menghadirkan tiga saksi, yakni IPDA DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.
Perangkat Komisi Kode Etik Polri yang pertama Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini.
Sedangkan untuk pelaksana sidang KKEP yang pertama adalah Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi.
Raymond Siagian Dipecat
Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jerry Raymond Siagian dipecat tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang etik 9 September lalu. Jerry mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain PTDH, sidang juga menjatuhkan Jerry dengan sanksi administratif penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar.
Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, melanggat etik karena mendesak sejumlah pihak untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.