TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Rektor Unila Karomani membuka peran pihak lain yang terlibat kasus kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
“Bila tersangka KRM akan terbuka dan berterus terang, serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak lain, silahkan sampaikan langsung ke tim penyidik,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 10 September 2022.
Ali mengatakan keterangan yang jujur akan menguntungkan bagi Karomani. Sebab, kejujuran itu bisa jadi akan dinilai hakim sebagai pertimbangan meringankan.
Selain itu, kata dia, keterbukaan Karomani juga bisa membantu penyidikan kasus ini berjalan efektif. Sehingga, penyidikan kasus ini bisa cepat selesai. “Dengan demikian bisa segera memberikan kepastian hukum,” kata Ali.
Ali mengatakan KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang menjadi pemberi atau ikut mencicipi duit penerimaan mahasiswa baru di Unila. Menurut dia, pengembangan perkara ini merupakan bentuk kontribusi lembaga antirasuah untuk reformasi pendidikan yang antikorupsi. “KPK berharap penanganan perkara ini menjadi pelatuk bagi dunia pendidikan,” ujar dia.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.
Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar. KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. KPK menduga Karomani menerima uang lebih dari satu orang.
KPK periksa pejabat Kemendikbudristek
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Pada Jumat, 9 September 2022, penyidik memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie. Dia diperiksa untuk tersangka, mantan Rektor Unila Karomani.
Ali menuturkan penyidik mencecar Tjiktjik mengenai mekanisme dan prosedur penerimaan mahasiswa baru, termasuk tentang dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Menurut Ali, Tjiktjik juga dicecar tentang peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba. “Dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud,” kata Ali.
Baca: Kasus Suap Rektor Unila, KPK Telisik Peran Kemendikbudristek