TEMPO.CO, Jakarta - Istri Brigadir Jenderal atau Brigjen Hendra Kurniawan mengunggah surat pernyataan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi bukti peristiwa pembunuhah Brigadir J.
Menanggapi unggahan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah itu merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi, "Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian".
"Monggo silakan," kata Dedi seperti dikutip Antara, Jumat, 2 September 2022.
Menurut Dedi, soal keterlibatan Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice itu akan diputuskan oleh hakim berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya.
Begitu pula dengan sidang etiknya, menurut Dedi, hasilnya akan diputuskan secara kolektif kolegial.
Sebelumnya Seali Syah mengunggah surat pernyataan maaf Irjen Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.
Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan, "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."
Surat itu diunggah Saeli lewat akun Instagramnya @sealisyah beberapa hari lalu.
Sebelumnya Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Hendra, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 6 orang anggota Polri lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap para tersangka. Sidang hari pertama Kamis (1/9) atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Pekan depan juga diagendakan sidang etik untuk tersangka lainnya, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan.