TEMPO Interaktif, Kediri:Pemimpin Pondok Pesantren Lirboyo Kediri KH Idris Marzuki menghalalkan pemberian uang dari calon legislator kepada masyarakat. Fatwa ini dikeluarkan setelah melihat banyaknya caleg yang melakukan money politic menjelang pemilihan 9 April 2009.
Mbah Idris mengatakan pemberian uang oleh para caleg ini diperbolehkan selama tidak ada komitmen tertentu kepada penerimanya. Demikian pula dengan masyarakat yang menerima uang tidak akan mendapat sanksi moral apapun selama tidak mengikatkan diri pada calon yang bersangkutan. “Selama tidak ada perjanjian atau ikatan apa-apa, sah-sah saja membagi atau menerima uang,” kata Mbah Idris kepada Tempo, Selasa (3/3).
Menurut dia, banyaknya caleg yang muncul saat ini cukup menyulitkan siapapun untuk melakukan pengawasan. Akibatnya, potensi terjadinya praktik uang di masyarakat cukup besar. Kondisi inilah yang kerap memicu kebingungan di kalangan umat.
Aksi bagi-bagi duit ini banyak dilakukan para caleg untuk mendongkrak popularitas kepada konstituen. Sunarko, salah seorang caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama mengaku telah menyiapkan anggaran kampanye sebesar Rp 400 juta. Saat ini dia telah menghabiskan uang Rp 200 juta untuk membiayai konsolidasi massa di daerah pemilihannya. “Mana mungkin mereka mau datang ke TPS kalau tidak diberi uang,” kata Sunarko.
Pernyataan senada disampaikan Muryat, 56, warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kediri. Dia mengaku rela membantu sosialisasi salah seorang caleg dengan imbalan uang. Meski hanya bertugas membagikan selebaran dan stiker, Muryat dijanjikan kompensasi Rp 50 ribu pada saat pemilihan berlangsung nanti. “Tugasnya gampang, hanya menyebar stiker ke tempat saudara,” kata Muryat.
Praktik politik uang itu sendiri ditanggapi positif oleh masyarakat. Bahkan dalam waktu bersamaan satu keluarga di Kelurahan Sukorame bisa menerima uang dari beberapa caleg sekaligus.
HARI TRI WASONO