TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul, Fickar Hadjar, mengatakan, jika memang tidak ada kejadiannya bisa disebut sebagai laporan palsu.
“Kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya obstruction of justice termasuk upaya untuk menghalangi soal pembunuhan J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat). Pasal pidananya 220 KUHP,” katanya saat dihubungi pada Senin, 15 Agustus 2022.
Fickar menjelaskan, sebuah laporan atau Surat Penghentian Penyidikan (SP3) disebabkan karena tiga hal. Pertama, peristiwa bukan pidana; kedua, alat buktinya kurang; tiga, demi hukum yang bisa diartikan tindak pidananya kadaluarsa, nebis in idem, dan tersangkanya mati atau meninggal dunia.
“Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3 dan laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana,” tuturnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, jadwal pemeriksaan menunggu agenda dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu juga belum ditentukan status hukumnya ke depan.
“Menunggu agenda dari tim khusus yang akan memintai keterangan Ibu PC dulu,” ujarnya saat dihubungi pada kesempatan terpisah.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan, penghentian setelah dilakukan gelar perkara dan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Pihaknya juga menghentikan laporan atas percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. “Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 12 Agustus 2022.
Andi mengatakan, dua laporan tersebut merupakan upaya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” kata jenderal bintang satu itu.
Laporan soal ini awalnya atas tudingan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Namun pihak pengacara keluarga bintara polisi itu membantah.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.