TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Widjojanto mengatakan alasan pengunduran dirinya dari kuasa hukum tersangka korupsi Mardani Maming sesuai kesepakatan awal, yaitu hanya menangani kasus ini sampai praperadilan.
“Komitmen saya hanya tangani prapeadilan saja, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka saja,” kata mantan Wakil Ketua KPK itu kepada Tempo, 4 Agustus 2022.
Denny Indrayana sebelumnya juga mengkonfirmasi pengunduran dirinya dari kuasa hukum Maming. Denny Indrayana juga mengatakan ia dan BW, sapaan Bambang Widjojanto, sejak awal sepakat mendampingi Maming hanya sampai tahap praperadilan. Meski mundur, BW meyakini kasus ini memilik kepentingan bisnis di tingkat lokal.
“Saya meyakini kasus ini punya underlying bisnis yang kuat dan ada isu persaingan bisnis di tingkat lokal,” katanya.
Keluarnya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana disampaikan oleh kuasa hukum baru Mardani Maming, Abdul Qodir pada 3 Agustus 2022, saat pemeriksaan Maming sebagai tersangka.
"Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming," kata Qodir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Ia mengatakan terhitung sejak kemarin, eks Bupati Tanah Bumbu itu akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Politikus PDIP itu merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
"Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa, per hari ini ya," ujar dia.
Selain dirinya, Qodir menyatakan bahwa Mardani juga didampingi oleh pengacara lamanya Irfan Idham dalam pemeriksaan kali ini.
Sebelumnya, Mardani menggunakan jasa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Denny yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Bambang yang mantan Komisioner KPK menyatakan bahwa mereka ditunjuk oleh PBNU.
Akan tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan Mardani agar statusnya sebagai tersangka oleh KPK digugurkan. Dia pun akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dinyatakan sebagai buronan.
Mardani H Maming terjerat kasus pengalihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, saat dia menjadi Bupati Tanah Bumbu. KPK menduga pria kelahiran Batu Licin itu menerima suap hingga Rp 103,4 miliar untuk melancarkan peralihan itu. Peralihan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Pertambangan karena IUP seharusnya tak dapat dipindahtangankan.
Baca juga: Mundur Sebagai Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ini Kata Denny Indrayana