Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mundur Sebagai Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ini Kata Denny Indrayana

Editor

Febriyan

image-gnews
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana saat mengikuti pembacaan putusan sidang atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022. Mardani sebelumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. TEMPO/Subekti.
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana saat mengikuti pembacaan putusan sidang atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022. Mardani sebelumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana menyatakan dirinya dan Bambang Widjojanto mundur dari posisi sebagai kuasa hukum tersangka korupsi Mardani H Maming. Denny menyatakan memang hanya berkomitmen mendampingi mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam proses praperadilan. 

“Saya dan Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja. Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming,” kata Denny Indrayana saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Agustus 2022.

Ia mengatakan dirinya dan BW tetap yakin kasus yang menjerat politikus PDIP itu adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Menurutnya, kasus ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum.

Bambang Widjojanto belum membalas pesan Tempo untuk mengonfirmasi pengunduran diri ini ketika berita ini ditulis.

Keluarnya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana disampaikan oleh kuasa hukum baru Mardani Maming, Abdul Qodir, hari ini, 3 Agustus 2022, saat pemeriksaan Maming sebagai tersangka.

"Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming," kata Qodir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Ia mengatakan terhitung sejak hari ini, Mardani akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Politikus PDIP itu merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa, per hari ini ya," ujar dia.

Selain dirinya, Qodir menyatakan bahwa Mardani juga didampingi oleh pengacara lamanya Irfan Idham dalam pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, Mardani menggunakan jasa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Denny yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Bambang yang mantan Komisioner KPK menyatakan bahwa mereka ditunjuk oleh PBNU.

Akan tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan Mardani agar statusnya sebagai tersangka oleh KPK digugurkan. Dia pun akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dinyatakan sebagai buronan.

Mardani H Maming terjerat kasus pengalihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, saat dia menjadi Bupati Tanah Bumbu. KPK menduga pria kelahiran Batu Licin itu menerima suap hingga Rp103,4 miliar untuk melancarkan peralihan itu. Peralihan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Pertambangan karena IUP seharusnya tak dapat dipindahtangankan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

2 jam lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

2 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

4 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi


Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

5 jam lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri acara Apdesi di Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 19 Maret 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

PDIP masih melakukan penjaringan calon yang akan diusung dalam Pemilihan Kepada Daerah atau Pilkada Jawa Timur 2024.


Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

6 jam lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.


Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

6 jam lalu

Ketua Umum Ganjarian Mohamad Guntur Romli saat deklarasi Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Mereka menilai Ganjar sebagai sosok penerus Presiden Joko Widodo alias Jokowi. TEMPO/Subekti.
Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

Politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan pilihan Ganjar Pranowo yang mutuskan jadi oposisi pemerintahan Prabowo bukan sikap resmi partainya.


KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

6 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.


Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

7 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

Jokowi menganggap bingkai foto presiden yang tidak terpasang cuma sekadar foto.


Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

7 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024