Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MPR Sepakati PPHN Tanpa Amandemen UUD 1945, Panitia Ad Hoc Segera Dibentuk

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Bamsoet Ungkapkan PPHN atau Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Bisa Dilakukan Melalui Konsesus Nasional Tanpa Amandemen
Bamsoet Ungkapkan PPHN atau Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Bisa Dilakukan Melalui Konsesus Nasional Tanpa Amandemen
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyetujui rencana menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui amandemen UUD 1945 seperti yang diusulkan Badan Pengkajian MPR. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan MPR bersama pimpinan fraksi di DPR serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Bambang menyatakan mereka akan membentuk Panitia Ad Hoc untuk menggodok payung hukum pembentukan PPHN. Panitia Ad Hoc itu terdiri dari semua elemen.

"Pembentukan Panitia Ad Hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 orang dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD nanti akan diputuskan dalam sidang paripurna awal September mendatang, karena tidak memungkinkan disisipkan di sidang tahunan pada 16 Agustus," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo lewat keterangan video, Senin, 25 Juli 2022.

Bambang menyatakan, opsi yang diusulkan Badan Pengkajian adalah menghadirkan PPHN sebagai Konvensi Ketatanegaraan. Hal ini serupa dengan penyelenggaraan Pidato Kenegaraan Presiden di hadapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD dan DPR setiap 16 Agustus. Agenda tahunan itu tidak diatur dalam UUD 1945 dan tidak pula dimandatkan oleh UU, tetapi mengingat urgensinya dapat diterima maka akhirnya menjadi Konvensi Ketatanegaraan.

Payung hukum penyelengaraan Pidato Kenegaran Presiden 16 Agustus adalah Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI. Di dalamnya diatur beberapa jenis Keputusan MPR, di antaranya yakni Ketetapan MPR yang berisi pengaturan dan memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR.

"Badan Pengkajian menemukan terobosan ini untuk menghindari adanya amendemen, karena situasi politik hari ini tidak memungkinkan untuk itu. Terobosan itu berpijak pada Pasal 100 ayat (2) di Tatib MPR. Inilah tadi laporan dari Badan Pengkajian yang diterima secara bulat oleh rapat gabungan, dan selanjutnya adalah pembentukan panitia Ad Hoc," ujar Bambang.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut, pada dasarnya seluruh peserta rapat gabungan menyatakan sepakat dengan urgensi PPHN. Selanjutnya, ujar dia, panitia ad hoc sebagai alat kelengkapan MPR bertugas menggodok bentuk hukum yang paling tepat untuk PPHN.

"Apakah bentuknya adalah undang-undang atau melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan lebih tinggi kedudukannya, karena konvensi itu akan melibatkan seluruh lembaga tinggi negara termasuk lembaga kepresidenan, plus unsur daripada parpol dan kelompok DPD," kata Bamsoet.

Sebelumnya MPR sempat mengusulkan amandemen UUD 1945 demi memasukkan PPHN. Akan tetapi usulan itu dikecam banyak pihak karena ada kekhawatiran amandemen tersebut juga akan mengubah pasal lain seperti masa jabatan presiden. Hal itu tak lepas dari suara sejumlah elit politik yang menyatakan mendukung wacana agar Presiden Jokowi menjabat selama tiga periode. Padahal, menurut pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden maksimal adalah dua periode. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

1 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.


Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.


Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

4 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.


Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

6 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

Tony Blair menjelaskan, Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk investasi panel surya di IKN. Investasi ini akan difasilitasi oleh Tony Blair Institute.


PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

7 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.


Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

7 hari lalu

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Event akan melibatkan berbagai komunitas VW di Indonesia.


Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat bersepda di area Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?


Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

9 hari lalu

Pengerjaan kembaran bentang pendek Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai salah satu pendukung pelaksanaan upacara kemerdekaan ke-79 di Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024 (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya


Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

10 hari lalu

Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum (non aktif) Ahmadi Noor Supit siap melakukan revitalisasi dan redinamisasi dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan yang semakin berat.