Empat Ruas Tol
Sementara itu, pemerintah juga akan membangun empat ruas tol sebagai akses menuju IKN Nusantara. Rencana itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.
Dalam pasal 20 Perpres tersebut disampaikan bahwa strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dilakukan dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.
Pembangunan jalan tol juga dilakukan sebagai sistem jaringan transportasi guna meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayan pergerakan orang serta barang dan jasa yang akan berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di IKN Nusantara.
Oleh karena itu, diperlukan pembangunan ruas tol dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN menuju bandara udara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 menit.
Keempat jalan tol yang akan dibangun di kawasan IKN seperti yang tertuang dalam Pasal 36 dalam Perpres tersebut adalah:
1. Jalan Tol Balikpapan Samarinda K M 11 - Junction Pulau Balang
2. Jalan Tol Bandara Sepinggan - Jalan Tol Balikpapan - Samarinda
3. Jalan Tol Bandara VVIP - Outer ring road Kawasan Inti Pusat Pemerintahan
4. Jalan Tol junction Pulau Balang - Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN
Baca juga: Jawaban Jokowi Ketika Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.