TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, tim penyidik tidak menyita uang bayaran Rossa saat menyanyi di acara DNA Pro pada Desember 2021.
"Penyidik tidak menyita uang dari Rossa," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2022.
Whisnu berujar, Rossa juga tidak menyerahkan uang bayarannya tersebut kepada tim penyidik Bareskrim Polri saat diperiksa sebagai saksi kasus penipuan robot trading tersebut pada Jumat, 22 April 2022.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ya," ucap jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, diberitakan, Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa telah mengembalikan uang yang dia terima saat tampil di acara DNA Pro di Bali pada Desember tahun lalu. Dia mendapatkan bayaran sekitar Rp 172 juta saat itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Rossa telah menyerahkan uang itu saat menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 April 2022. Gatot menjelaskan bahwa perempuan berusia 43 tahun tersebut hadir hanya sebagai penampil di sebuah acara yang digelar DNA Pro.
Gatot menyatakan perempuan kelahiran Sumedang, Jawa Barat itu menyerahkan sisa uang yang diterimanya dari DNA Pro setelah dikurang dengan biaya produksi sebesar Rp 172 juta.
“Kemudian oleh saudari R uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” ujar Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Baca: Pakar Hukum Anggap Tak Tepat Polisi Sita Honor Artis dalam Kasus DNA Pro