TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana di Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menganggap, penyitaan honor atau bayaran sejumlah artis yang mengisi acara para tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro tidaklah tepat. Sebab, honor itu dibayarkan atas jasa yang telah digunakan.
Fickar menjelaskan, penyitaan barang oleh penegak hukum atau polisi memang telah diatur dalam Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dia menekankan, honor para artis yang mengisi acara di DNA Pro, seperti Rossa, Yosi Project Pop, dan Nowela diperoleh atas dasar jasa yang mereka berikan.
"Karena honor itu dibayarkan secara profesional sesuai harga pasaran honor artis penyanyi," kata dia saat dihubungi, Selasa, 26 April 2022.
Pasal 39 KUHAP menyebutkan, lingkup dari barang sitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Kemudian, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
Selain itu, juga terhadap benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, serta benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Jadi Rossa seharusnya hanya dikonfirmasi penerimaannya saja, tetapi honornya tidak boleh disita karena didapatkan dengan prestasi yang sudah diberikan, yaitu menyanyi," ucap Fickar.
Fickar pun menganggap, penyitaan honor para artis ini juga tidak relevan dengan proses penyidikan dan malah merugikan secara profesional. Oleh sebab itu, dia berpendapat, uang para artis yang diperoleh dari hasil bayaran atas jasanya itu seharusnya dikembalilan polisi.
"Penyitaan tersebut tidak relevan dan merugikan secara profesional. Uangnya harus dikembalikan," ujar Fickar.
Sementara itu, bagi orang-orang yang memang terlibat dalam aktivitas kasus penipuan melalui robot trading tersebut, seperti yang menjadi brand ambassador maupun artis lain yang menerima pemberian berupa hadiah uang atau barang memang bisa saja dikenakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika mereka tidak mengembalikan atau malah menikmati uang hasil kejahatan.
"Jika penerima tidak mengetahui legalitas usaha pemberi, penerima tidak dapat disangkutpautkan dengan persoalan pemberi, tetapi sebaliknya jika mengetahui makan penerima bisa dikaitkan dengan sangkaan menikmati hasil tindak pidana," ucap Fickar.
Rossa, Nowela, dan Yosi Project Pop menjadi musisi yang pernah menerima uang dari perusahaan robot trading ilegal, DNA Pro. Rossa dan Nowela menerima bayaran sebagai pengisi acara DNA Pro tahun lalu, sementara Yosi menerima bayaran untuk pembuatan jingle perusahaan tersebut.
Rossa pun telah menyerahkan bayarannya ke polisi sebesar Rp172 juta dari hasil menyanyi di acara DNA Pro di Bali pada Desember 2021, Nowela juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta yang diterima sebagai honor untuk mengisi acara DNA Pro di Jakarta pada Agustus tahun lalu, dan Yosi sebesar Rp 115 juta.
Baca: Rossa Siap Kembalikan Bayaran saat Nyanyi di Acara DNA Pro