Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Bantah Mardani Maming Mangkir Sidang Dugaan Suap IUP Tambang

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming. ANTARA/HO-Humas Hipmi
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming. ANTARA/HO-Humas Hipmi
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kuasa Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming, Irfan Idham, membantah kliennya telah dua kali mangkir dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

Irfan menegaskan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada Majelis Hakim ketika tidak bisa menghadiri sidang kasus dugaan suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," ujar Irfan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu 17 April 2022.

Irfan mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam dua persidangan sebelumnya bukannya tanpa alasan. Dalam sidang pertama pada Senin 4 April 2022, kliennya berhalangan hadir karena masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal.

Sementara pada persidangan Senin 11 April 2022, kliennya tidak bisa hadir sebagai saksi lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Di sisi lain, ia juga mengklaim kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi izin tambang di Kalsel tersebut. Sebab pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Oleh sebab itu, dia mengaku keberatan atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya. Padahal kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

"Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi. Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan Pak Mardani," ucapnya.

Apalagi menurutnya, peralihan IUP sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku karena sudah keluar sertifikatnya. Karenanya, ia menilai, secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.

Menurutnya, Mardani selaku Bupati aktif saat itu, pasti bakal memproses setiap permohonan yang ada, dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan. Makanya Irfan menilai, izin tidak mungkin bisa ditandatangani Bupati kalau tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi, permohonan masuk itu pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar sertifikat CMC kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah," tutur Irfan.

Di sisi lain, ia menyoroti langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irfan menyayangkan laporan itu dikirimkan ketika proses hukum di pengadilan masih berjalan hingga saat ini.

Padahal menurutnya, Mardani selama ini selalu menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.

"Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini pengacara terdakwa langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan, sementara hal itu belum ada putusan yang berkaitan dengan itu," tuturnya.

Sebelumnya, Bendahara Umum PBNU itu dikabarkan telah mangkir dalam dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin. Mardani mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi di sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.

Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Mardani H Maming sejatinya telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, yakni pada 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022. Setelah tiga kali tidak menghadiri sidang, Mardani H Maming dijadwalkan untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin besok, 18 April 2022.

Baca juga: Mardani H Maming Tidak Hadiri Sidang Korupsi Tambang

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bos Maspion Diperiksa KPK Hari Ini, Berikut Profil Pria Berusia 72 Tahun Itu

3 hari lalu

Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/05). TEMPO/Yosep Arkian
Bos Maspion Diperiksa KPK Hari Ini, Berikut Profil Pria Berusia 72 Tahun Itu

Bos Maspion Alim Markus diperiksa KPK hari ini. Pria yang menginjak usia 72 tahun itu terkenal dengan slogan "Cintailah produk-produk Indonesia".


Jaksa Akan Hadirkan Pimpinan DPRD hingga Sekda Jatim di Sidang Sahat Tua Simanjuntak

4 hari lalu

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak atau Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 14 Desember 2022. Sahat disebut menerima uang suap Rp. 5 miliar dari dana alokasi hibah APBD Jawa Timur. Facebook Sahat Simanjuntak
Jaksa Akan Hadirkan Pimpinan DPRD hingga Sekda Jatim di Sidang Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa kasus suap dana hibah Provinsi Jatim, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini


Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

4 hari lalu

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

Anggota DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini


Usai Bos Kopi Kapal Api, Besok KPK Bakal Periksa Bos Maspion

4 hari lalu

Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/05). TEMPO/Yosep Arkian
Usai Bos Kopi Kapal Api, Besok KPK Bakal Periksa Bos Maspion

Bos Kopi Kapal Api telah diperiksa KPK. Besok giliran Bos Maspion diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.


Setelah Mario Dandy, KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Rafael Alun

4 hari lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Mario Dandy, KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Rafael Alun

KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak sejak 2011.


KPK Cecar Mario Dandy soal Mobil Jeep Rubicon

4 hari lalu

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Cecar Mario Dandy soal Mobil Jeep Rubicon

Mario Dandy menggunakan mobil tersebut tatkala melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja, David Ozora.


KPK Periksa Bos Kopi Kapal Api di Kasus Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

4 hari lalu

Soedomo Mergonoto. Facebook
KPK Periksa Bos Kopi Kapal Api di Kasus Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

KPK menduga selama menjabat bupati, Saiful Ilah menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.


Mario Dandy Tak Tahu-menahu Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Ayahnya eks Pegawai Pajak

5 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Mario Dandy Tak Tahu-menahu Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Ayahnya eks Pegawai Pajak

Mario Dandy Satriyo diperiksa penyidik KPK dalam kasus ayahnya, Rafael Alun yang jadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


White Collar Crime di Tubuh Birokrasi dan Krisis Kepercayaan

8 hari lalu

White Collar Crime di Tubuh Birokrasi dan Krisis Kepercayaan

Semua komunitas anak bangsa diharapkan tidak pernah lelah dan jenuh untuk ikut memerangi korupsi


Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Datangi KPK untuk Klarifikasi Kekayaan

10 hari lalu

Wali Kota Pangkal Pinang, Maulan Aklil bersama Alex Yohansyah, warga Pangkal Pinang yang akan menyumbangkan satu unit pesawat tanpa mesin ke pemerintah. Foto: Antaranews
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Datangi KPK untuk Klarifikasi Kekayaan

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil hari ini mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 17 Mei 2023 untuk memberikan klarifikasi soal kekayaan