Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendeta Saifuddin Ibrahim Tanggapi Mahfud MD: Saya Hanya Membela Kaum Minoritas

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pertemuan tersebut membahas data aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikuasai oleh obligor dan debitur BLBI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pertemuan tersebut membahas data aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikuasai oleh obligor dan debitur BLBI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendeta Saifuddin Ibrahim menanggapi komentar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengancam akan mempidanakan dirinya dalam kasus penistaan agama. Saifuddin menyatakan permintaannya agar 300 ayat di Al Quran dihapus hanya karena ingin membela umat Kristen dan kaum minoritas.

“Selama ini orang Kristen dihina, di televisi, di toa masjid, itu luar biasa penghinaan yang dialami orang Kristen, membangun gereja pun susah,” kata Saifuddin dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Rabu, 16 Maret 2022.

Dia mengatakan Undang-Undang dengan jelas menjamin setiap orang untuk menjalankan ibadahnya. Namun menurut dia, setelah tahun 1990-an, penghinaan terhadap orang Kristen semakin marak.

"Jadi jangan lihat video saya ini memecah belah, saya ini minoritas, siapa saya bisa memecah belah bangsa Indonesia," kata dia.

Dia mengatakan permintaannya agar 300 ayat di Al Quran dihapus hanyalah sebuah permintaan. Dia mengatakan permintaan itu bisa diterima atau ditolak.

Saifuddin menolak permintaannya itu dianggap menghina. Menurut dia, lebih banyak pemuka agama lain lebih menghina agamanya ketimbang yang dia lakukan. Menurut Saifuddin, permintaan itu tidak akan keluar dari mulutnya bila toleransi di Indonesia benar-benar dijalankan.

"Kalau Indonesia hidup damai ya sudah, toleransi anak-anak kami orang Kristen, orang Cina, minoritas tidak dihina lagi, selesai urusan," ujar dia.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim mengunggah video permintaan agar pemerintah menghapus 300 ayat dalam Al-Qur'an. Dia menyatakan bahwa 300 ayat tersebut memicu sikap radikal hingga membenci orang lain yang berbeda agama.

"Bahkan, kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifudin dalam video tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga berkata supaya Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes). Dia menilai kurikulum di pondok pesantren juga menjadi salah satu sumber sikap radikal dan intoleransi di Indonesia.

"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata pria tersebut dalam video.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video Saifuddin karena menimbulkan kegaduhan. Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin Ibrahim telah meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud MD, pernyataan Saifuddin untuk menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama. Dia bisa terancam hukuman penjara hingga lebih dari 5 tahun.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta pernyataan Ibrahim Saifuddin tak perlu ditanggapi lebih panjang. Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow menilai Saifuddin hanya ingin mencari sensasi.

Baca: PGI Sebut Saifuddin Ibrahim Hanya Ingin Cari Sensasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

12 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

12 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

13 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

18 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.


5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jemaah Haji, Harus Bagaimana Jika Terlewat?

19 jam lalu

Umat Islam dari berbagai negara melaksanakan wukuf di Jabal Rahmah, Arafah, Arab Saudi, Selasa, 27 Juni 2023. Jutaan jamaah haji dari berbagai negara berkumpul di Arafah untuk melaksanakan wukuf yang merupakan rukun haji pada prosesi puncak haji 1444 H. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jemaah Haji, Harus Bagaimana Jika Terlewat?

Rukun haji wajib dilaksanakan selama ibadah haji, apabila terlewat satu tahap, maka ibadah haji seseorang tidak sah atau harus diulang seluruhnya.


Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.


Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

2 hari lalu

Peletakan batu pertama pembangunan kompleks Nahdlatul Wathan di Buluminung, Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Minggu, 5 Mei 2024, oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGKH Lalu Gede Zainuddin Atsani. Foto: Nahdlatul Wathan
Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?


Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.


Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

6 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati


Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

6 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.