Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 6 Poin Gugatan Eks Pegawai KPK Terhadap Firli Bahuri Cs dan Jokowi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tiga orang perwakilan pegawai KPK, Ita Khoiriyah (tengah), Christie Afriani dan Yulia Anastasia Fua'ada, menunjukkan surat aduan kepada awak media seusai menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Dugaan pelecehan seksual dalam wawancara Tes Wawasan Kebangsaan, terkait 75 orang pegawai KPK yang disebut tidak lolos. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga orang perwakilan pegawai KPK, Ita Khoiriyah (tengah), Christie Afriani dan Yulia Anastasia Fua'ada, menunjukkan surat aduan kepada awak media seusai menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Dugaan pelecehan seksual dalam wawancara Tes Wawasan Kebangsaan, terkait 75 orang pegawai KPK yang disebut tidak lolos. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mantan pegawai KPK menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pimpinan KPK Firli Bahuri cs dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka mengajukan gugatan karena ketiga tergugat tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Gugatan tersebut didaftarkan atas nama Ita Khoiriyah dan kawan-kawan pada Selasa kemarin, 1 Maret 2022. Menurut laman PTUN Jakarta, terdapat enam poin gugatan yang mereka ajukan.

Dalam poin pertama, Ita cs meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan mereka. Mereka menjabarkan gugatan itu dalam lima poin berikutnya.

Pada poin kedua dan ketiga mereka meminta PTUN menyatakan perbuatan para tergugat yang tak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta agar pengadilan memaksa Jokowi cs untuk menjalankan rekomendasi tersebut pada poin keempat.

"Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis poin keempat gugatan itu.

"Dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)."

Kelima, Mereka meminta agar pihak tergugat merehabilitasi nama mereka. Terakhir, Ita csmeminta tergugat pertama yaitu Firli Bahuri cs untuk membayar semua kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati gugatan yang diajukan mantan pegawainya tersebut. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakiniproses TWK sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Rabu 2 Maret 2022.

Ali mengatakan TWK sesuai dengan revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Proses peralihan juga dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ali, legalitas tes itu juga terlihat dari pelibatan institusi lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam melakukan proses pengalihan ASN ini. Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi juga menguatkan legalitas alih status pegawai menjadi ASN.

"KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut," kata dia.

Asal usul konflik pegawai KPK vs Pemerintah

Sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK yang menjadi syarat peralihan status mereka sebagai ASN. Mereka sempat mengadukan masalah ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Dalam laporannya kepada Presiden Jokowi, Komnas HAM menilai terjadi 11 pelanggaran HAM dalam tes TWK KPK. Mereka juga meminta Jokowi untuk memulihkan status para pengawai yang dianggap tak memenuhi syarat pengangkatan menjadi ASN.

Ombudsman RI juga menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam tes TWK itu. Mereka pun mengeluarkan empat rekomendasi yang ke,mudian tidak dijalankan oleh pemerintahan Jokowi.

Belakangan pemerintah menampung para eks pegawai KPK itu menjadi ASN di Polri. Dari jumlah itu, 44 orang diantaranya menerima tawaran pemerintah sementara dua belas orang menolak dan satu orang telah meninggal dunia. Ita Khoiriyah yang menjadi salah satu penggugat terhadap Firli Bahuri, Jokowi dan Kepala BKN merupakan satu dari 12 orang yang menolak menjadi ASN Polri.

M ROSSENO AJI

Baca: Soal Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Temukan 26 Jenis Kekerasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Minta Penyaluran Kredit UMKM Dipermudah: Jangan Hanya Lihat Agunan

15 menit lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (kanan) mengumumkan bidding atau pengajuan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 edisi 2025 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023. PSSI
Jokowi Minta Penyaluran Kredit UMKM Dipermudah: Jangan Hanya Lihat Agunan

Presiden Jokowi meminta pihak BUMN dan otoritas terkait untuk mempermudah pembiayaan ke UMKM.


Alasan Kunjungi IKN, Ganjar Pranowo Bilang Komitmen Lanjutkan Proyek Jokowi

21 menit lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) berbincang dengan pedagang saat mengunjungi Pasar Baru, Klandasan Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 5 Desember 2023. Dalam kesempatan tersebut Ganjar Pranowo berdialog dengan pemgemudi ojek, pedagang sayur mayur hingga membeli dagangannya berupa cabai dan tempe. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan Kunjungi IKN, Ganjar Pranowo Bilang Komitmen Lanjutkan Proyek Jokowi

Ganjar Pranowo hari ini mengunjungi IKN dalam rangkaian kampanyenya di Kalimantan Timur. Ia berkomitmen melanjutkan proyek Presiden Jokowi ini.


Jokowi Tertawa Kecil Menanggapi Isu Insiden Delegasi Walk Out saat Pidato di COP28

33 menit lalu

Presiden Joko Widodo menjadi pembicara pada sesi World Leaders Summit on Forest and Land Use di Scotish Event Campus di KTT Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Britania Raya, Selasa 2 November 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Kepresidenan/Lukas/Handout
Jokowi Tertawa Kecil Menanggapi Isu Insiden Delegasi Walk Out saat Pidato di COP28

Jokowi menanggapi isu sejumlah peserta meninggalkan ruangan saat ia berpidato di KTT Iklim COP 28 Dubai pada 1 Desember 2023 lalu.


Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021. Kegiatan tersebut mengusung tema
Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri tidak kunjung ditahan.


Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Presiden Jokowi mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Eddy Hiariej. Jokowi mengatakan suratnya belum sampai di meja dia.


Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

Presiden Jokowi menanggapi permintaan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang meminta kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Investasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

2 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta Presiden Jokowi untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.


Perjalanan Kasus yang Menjerat Eddy Hiariej hingga Mundur dari Wamenkumham

2 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Kasus yang Menjerat Eddy Hiariej hingga Mundur dari Wamenkumham

Wamenkumham Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya setelah jadi tersangka di KPK. Simak perjalanan kasus yang menjerat Eddy itu.


Asam Folat dan Asam Sulfat, Berbeda Fungsi Kandungannya

5 jam lalu

Ilustrasi kacang-kacangan. Pixabay.com
Asam Folat dan Asam Sulfat, Berbeda Fungsi Kandungannya

Asam folat suplemen bersumber dari makanan bergizi. Asam sulfat untuk pembuatan pupuk, pewarna, bahan peledak, dan deterjen


Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN

5 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN

Agus Rahardjo mengatakan, dua bekas ajudannya yang menjadi saksi saat ia dipanggil Presiden Jokowi kini bungkam dimintai konfirmasi soal pertemuan