Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Temukan 26 Jenis Kekerasan

Editor

Febriyan

image-gnews
Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat
Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan 26 jenis kekerasan yang dilakukan terhadap penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Anggota tim yang menganalisis pelanggaran HAM dalam kasus ini, Yasdad Al Farisi, menjelaskan kekerasan terjadi dalam beberapa konteks.

"Ada minimal setidaknya 26 jenis penyiksaan, kekerasan dan perlakukan merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng," ujar Yasdad di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Maret 2022.

Yasdad juga menyatakan bahwa tindakan kekerasan sudah terjadi sejak awal seseorang akan masuk ke dalam kerangkeng. Kekerasan dengan intensitas tinggi seringkali terjadi ketika korban menghuni kerangkeng pada sebulan pertama. 

“Mulai dari terkait penjemputan paksa calon penghuni kereng, periode awal masuk, pelanggaran terkait aturan pengurus, melawan pengurus, dan plonco senioritas sesama penghuni kerangkeng,” kata dia.  

Selain dipukuli di seluruh kujur tubuhnya, menurut Yasdad, penghuni baru juga menerima perlakuan seperti dimasukkan ke dalam kolam ikan, dan direndam. Selain itu juga, penghuni diperintahkan untuk bergelantungan di kerangkeng seperti monyet atau dengan istilah gantung monyet. Para penghuni pun menciptakan istilah bagi jenis-jenis hukuman itu.

“Mencambuk dengan selang, mata dilakban dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil, hingga kuku jari copot,” kata Yasdad. "Ada beberapa istilah kekerasan yang dikenal bagi penghuni kerangkeng yaitu mos, gantung monyet, sikap tobat, dua setengah kancing, dan dicuci."

Selain bentuk kekerasan, Komnas HAM juga menemukan sekitar 18 alat yang digunakan untuk tindak kekerasan tersebut. Mulai dari selang, cabai, ulat gatal, daun, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, palu, rokok, korek, tang, batako, dan alat setrum, termasuk kerangkeng dan juga kolam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat penyiksaan itu, menurut Yasdad,  korban ada yang mengalami bekas luka dan tidak. Selain fisik, penyiksaan juga menyebabkan korban mengalami dampak psikologi.

“Selain fisik, juga adanya dampak traumatis sampai menyebabkan salah satu pengguna kereng melakukan percobaan bunuh diri,” kata dia.

Sebelumnya Komnas HAM menyatakan bahwa korban praktik kerangkeng manusia itu menelan korban hingga enam jiwa. Jumlah itu bertambah dari temuan mereka sebelumnya sebanyak tiga jiwa. Mereka juga menemukan 19 orang yang diduga pelaku penyiksaan mulai dari Terbit Rencana Perangin Angin hingga aparat TNI dan Polri. 

Kasus kerangkeng manusia ini mencuat setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di wilayah kekuasaannya pada tahun 2020-2022. Terbit Rencana diketahui memiliki penjara ilegal di kediamannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dan menggeledah kediamannya. Polda Sumatera Utara telah menangani kasus ini. 

Baca: Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Sebut Ada Anggota Polisi dan TNI Terlibat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

57 menit lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

1 jam lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.


Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

11 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.


Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

12 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

Seorang mahasiswa STIP Jakarta meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Lalu, mengapa budaya kekerasan itu terus terulang?


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

12 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

3 hari lalu

Ilustrasi anak kecil pacaran. huffpost.com
Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.


Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

4 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

4 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.