TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan sejumlah keganjilan soal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan salah satu keganjilannya adalah keberadaan kerangkeng manusia ini yang sudah ada sejak 2010. "Aneh atau ganjil ya, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2010 tahun, tapi tidak ada koreksi," kata Ahmad, Rabu, 2 Maret 2022.
Padahal, kata dia, kerangkeng tersebut berada di lingkup rumah bupati yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas. Apalagi, sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjabat sebagai Ketua DPRD dan tokoh masyarakat.
"Artinya, kita perlu bertanya kenapa ada peristiwa seperti ini yang sudah berlangsung lama tapi tidak ada koreksi dan pengawasan," ujar dia.
Temuan Komnas HAM, diduga ada kekuatan lokal yang didukung oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, hingga kekuatan finansial untuk menjalankan kerangkeng manusia tersebut.
Selain itu, Ahmad mengatakan Terbit Rencana Perangin Angin dikenal sebagai salah satu pemain lokal bisnis sawit di Kabupaten Langkat.
Komnas HAM juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia, misalnya, praktik kekerasan atau bisa juga disebut perbudakan karena mempekerjakan seseorang tanpa izin pemenuhan aturan yang berlaku. "Bahkan, ada peristiwa penyiksaan yang menyebabkan kematian beberapa orang," ujarnya.
Baca juga: Polisi Temukan Alat yang Diduga untuk Aniaya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat