Putusan pengadilan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Purwono SH dengan hakim anggota V Banar dan Suprapti menyatakan, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Majelis hakim yang menyidangkan kasus Djoko
Menurut Sunu W Ciptahutama, penasehat hukum Djoko, putusan pengadilan tersebut sangat bernuansa politis. Meskipun sesaat usai dibacakan putusan, Djoko menyatakan pikir-pikir, namun saat keluar ia membisiki Sunu bahwa ia ingin menempuh jalur hukum, banding. “Penegakan hukum yang berikut jelas akan kami lanjutkan,” kata Sunu, Kamis (22/1).
Meskipun sakit tangan kiri dan kaki kanannya akibat gejala stroke ringan, Djoko mendengarkan putusan hakim dengan tenang. Saat persidangan Djoko terlihat sering memijat tangan kirinya sendiri.
Dalam keterangan hakim, persidangan Djoko telah melibatkan sebanyak 27 saksi, baik yang memberatkan maupun meringankan. Dalam putusan tersebut juga terungkap Djoko hanya jebolan kelas V Sekolah Dasar Negeri Gemolong, Sragen Jawa Tengah. Sedangkan predikat insinyur yang dipakai Djoko, berasal dari identitas yang digunakan dalam pengiriman Pembangkit Listrik Mandiri “Jodhipati” ke Jakarta untuk disertifikasi. Namun bukan dengan nama Djoko Suprapto melainkan dengan nama Ir Suparno.
Menurut Muchtar Zuhdi, penasihat hukum UMY, jatuhnya vonis terhadap Djoko bukan hanya bermanfaat bagi UMY, namun juga untuk masyarakat luas sehingga tidak muncul korban-korban Djoko yang lain. Sedangkan untuk gugatan perdata, menurut dia masih akan dibicarakan secara internal dengan pihak UMY.
“Sangat memungkinkan, kami juga akan menuntut secara perdata karena kasus ini mengandung unsur pidana (penipuan) dan perdata yaitu perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Kamari menyatakan, putusan hakim sudah lebih dari separuh tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 4 tahun penjara dan pihak jaksa menerima putusan tersebut. “Jika Djoko mengajukan banding, maka kami juga akan menghadapinya,” kata Kamari.
MUH SYAIFULLAH