TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu menonaktifkan tiga pengurusnya yang menjadi tersangka kasus terorisme. Mereka adalah CA dan RH, yang ditangkap di Kota Bengkulu, serta M, yang ditangkap di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kami Muhammadiyah tidak sepaham dan tidak mendukung dengan adanya pengurus dan anggota yang diduga merupakan anggota Jamaah Islamiyah," kata Ketua Muhammadiyah Bengkulu Syaifullah di Bengkulu, Rabu 16 Februari 2022.
Muhammadiyah Bengkulu menonaktifkan ketiganya hingga hasil keputusan pemeriksaan. Jika ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, maka ketiganya akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Muhammadiyah Bengkulu.
Syaifullah mengatakan proses hukum yang saat ini dijalani oleh ketiga tersangka tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Muhammadiyah.
Selain itu, Muhammadiyah juga berencana untuk memberikan pendampingan hukum terhadap ketiganya.
"Namun untuk kepastiannya masih menunggu hasil musyawarah dari Muhammadiyah pusat," ujarnya.
RH merupakan pengurus Majelis Tarjih Muhammadiyah Kota Bengkulu, M merupakan Ketua Ranting Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dan CA adalah anggota Muhammadiyah Bengkulu.
Baca: MUI Bengkulu Menonaktifkan 2 Pengurusnya yang Jadi Tersangka Kasus Terorisme