TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan akan mengupayakan kembali mediasi terkait dengan kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Ia menyatakan Komnas HAM sudah mencoba melakukan mediasi berdasarkan permintaan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Namun, dialog yang digelar Komnas HAM itu ditolak warga yang tidak ingin ada pertambangan. "Pertengahan Januari kemarin, gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog," ujar Beka, Rabu, 9 Februari 2022.
Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purworejo, Balai Besar Wilayah Sungai dan Badan Pertanahan Nasional. "Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Namun yang menolak, kami undang tidak datang. Tentu saja mereka punya alasan kenapa tidak datang," kata Beka.
Setelah itu, Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata, warga kontra yang menolak datang saat dialog, mereka meminta dialog langsung dengan Gubernur Ganjar Pranowo. “Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," katanya.
Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, telah dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
Dari data lapangan, disebut dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, sebanyak 346 warga sudah menyetujui. “Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” tutur Beka.
Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” kata Beka.
Komnas HAM, lanjutnya, akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog. Namun, jika dialog berujung buntu maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan.
"Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung. Kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,” kata Beka soal konflik agraria di Desa Wadas.
Baca: Soal Polemik Wadas, Ganjar Jamin Tidak Akan Ada Kekerasan