TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dua tersangka lainnya itu adalah dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan tersangka Tagop, Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
“Di antaranya dengan mengundang khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek,” ujar dia dalam konferensi pers, Rabu sore, 26 Januari 2022.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak, rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Hal itu dilakukan baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, Lili melanjutkan, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. “Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” kata Lili.
Adapun proyek-proyek tersebut, adalah pertama pembangunan jalan dalam kota Namrole 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; dan kedua peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar. Ketiga dan keempat adalah peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 mliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
“Diduga nilai fee yang diterima Tagop sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan dari dana DAK 2015,” tutur Lili.
Tagop diduga menggunakan uang Rp 10 miliar tersebut untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain. “Dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.”
Atas perbuatannya, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan sebagai pemberi tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Jadi Tersangka, Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp 10 Miliar