TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera masih berkukuh akan menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). PKS meminta sejumlah syarat poin beleid yang harus dimasukkan sebelum pengesahan.
Anggota Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat, Ledia Hanifa, mengatakan hingga kemarin, Badan Legislasi belum memenuhi permintaan fraksinya mengenai sejumlah catatan mereka. Poin-poin yang PKS inginkan dimasukkan dalam beleid ini antara lain adalah pengaturan pidana tentang kebebasan seks atau seks di luar nikah serta pidana bagi mereka yang melakukan penyimpangan seksual.
“Masalahnya, draf terakhir tidak memenuhi catatan tersebut,” kata dia kepada Tempo, Rabu, 12 Januari 2022.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, meyakini undang-undang ini akan disahkan pekan depan. Pembahasan secara insentif di Badan Legislasi DPR berlangsung sejak setahun terakhir dan mengubah nama beleid ini dari sebelumnya Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Ledia, penting bagi fraksinya untuk memasukkan prinsip jika hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan dapat dituntut pidana. Prinsip keagamaan menjadi penting. “Kami melihat bahwa budaya kita tidak bisa disamakan dengan pengertian konsen seperti yang diatur di Barat,” ujar dia.
Sikap PKS ini tak berubah dari selama pembahan beleid ini. Selain PKS, Partai Persatuan Pembangunan juga menginginkan aturan seks di luar pernikahan juga dapat dipidana. Sementara fraksi Partai Golkar menginginkan pengesahan RUU TPKS ditunda setidaknya beberapa bulan ke depan hingga seluruh fraksi pendapatnya sama.
INDRI MAULIDAR