TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa posisi wakil menteri disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat, namun tidak berarti harus selalu diisi. Dalam beberapa kementerian, jabatan ini memang ada secara kelembagaan.
"Di Perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga," ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Januari 2022.
Ia mengatakan apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wakil menteri, maka posisi tersebut sudah ada. Menurut dia, Jokowi ingin jika tidak diperlukan maka jabatan wamen tidak usah diisi.
Pratikno mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Menurut dia, pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.
"Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini nggak ada, belum ada rencana," kata Pratikno.