TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian. Hal ini terkait dengan posisi wakil menteri baru di Kementerian Dalam Negeri yang aturannya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
"Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan," ujar Wapres Ma'ruf Amin dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Januari 2022.
Ma'ruf mengatakan Presiden telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar. Kemendagri, dinilai memiliki volume pekerjaan yang besar, seperti menangani masalah daerah di seluruh tanah air.
"Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaannya) cukup besar karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri," kata Ma'ruf.
Ma'ruf pun menegaskan penambahan posisi Wamen bukan semata-mata untuk mencerminkan representasi partai dalam pemerintahan. Hal ini seiring adanya tudingan bahwa jabatan wamen selama ini hanya digunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik semata.
"Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh Menteri," kata Ma'ruf Amin.