TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut bahwa kasus kekerasan seksual menjadi kasus paling dominan dalam kasus pada anak. Hal ini setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir.
"Kekerasan seksual dalam data SIMPONI PPA sampai Oktober tetap menduduki urutan kasus kekerasan anak teratas sejak 3 tahun belakangan ini," kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, saat dihubungi, Ahad, 12 Desember 2021.
Dari data itu, jumlahnya pun terhitung stagnan tinggi, yakni 6.454 kasus pada 2019, 6.980 kasus pada 2020, dan 6.615 kasus pada 2021. Pada data 2021, kasus pemerkosaan pada 13 santriwati di Bandung, juga termasuk di dalamnya.
Nahar mengatakan Kementerian PPPA saat ini tengah berupaya menangani masalah ini melalui pencegahan, penyediaan layanan, dan penguatan kelembagaan. Ia menyebut pencegahan akan terus disempurnakan regulasinya, baik untuk korban maupun pelaku.
Bagi pelaku, Nahar mengatakan bahkan dapat diterapkan hukuman maksimal, yakni pidana mati, seumur hidup, dan penjara antara 10 sampai 20 tahun penjara. Hal ini bisa diterapkan jika korbannya lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia sebagaimana. Hal tersebut diatur dalam pasal 81 ayat (5) UU 17 tahun 2016.
"Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga bisa ditambahkan jika pelaku melakukan persetubuhan berulang atau pernah dipidana," kata Nahar.
Selain itu, Nahar mengatakan saat ini, upaya pencegahan juga dilakukan melalui peran anak sebagai pelopor dan pelapor. Selain itu, ada juga Sekolah Ramah Anak, Madrasah Ramah Anak, Masjid Ramah Anak, ruang bermain ramah anak, Gerakan PATBM, hingga Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak.
Nahar mengatakan KemenPPPA bersama kementerian dan lembaga terkait juga tengah merampungkan strategi nasional pencegahan kekerasan terhadap anak dan peta jalan (road map) perlindungan anak di ranah daring. “Termasuk juga sedang menyiapkan kebijakan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak sebagai upaya untuk menjaga semua lembaga layanan benar-benar ramah anak,” kata Nahar.