INFO NASIONAL - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara KesatuanRepublik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitastertentu. Keberadaan kawasan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Untuk menggenjot pemanfaatan KEK, pemerintah melakukan reformasi melalui UU No.11 Tahun 2020 atau kerap disebut UU Cipta Kerja. Dari beleid tersebut, muncul regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Sesuai dengan semangat pembentukan UU Ciptaker, pemerintah memberikan sederet fasilitas dan kemudahan kepada pelaku usaha yang membuka ladang bisnisnya di KEK.Berbagai fasilitas ini diharapkan dapat menjadikan KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Menurut pengamat ekonomi pembangunandari UIN Syarif Hidayatullah, Arisman, UU Ciptaker berdampak positif dalam hal kemudahan perizinan dan fasilitasperpajakan. Terciptanya penyederhanaan perizinan tersebut merupakan reformasi terhadap birokrasi pada KEK, sehingga diharapkan para pengusahatidakragu menanamkan modal di kawasanitu. “Niat baikdari UU Cipta Kerja adalah mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali, tumpangtindih, dan tidak sinkron,” ujarnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyanimenjelaskan dua hal perubahan atau reformasi yang dilakukan terhadap UU 39/2009 melalui UU Ciptaker, yang diturunkan dalam bentuk Peraturan PemerintahNomor 40 Tahun 2021. Pertama, member kepastian fiscal kepada para pelaku usaha dan investor. Kedua, penerapan system elektronik yang terintegrasi secara nasional.
“Terbitnya UU Ciptaker dan penguatan berbagaifasilitas maupun kemudahan prosedur layanan hingga pengawasan akan memberikan kawasan ekonomi khusus dukungan operasional pelayanan maupun pengawasan yang makin baik,” ujar Menkeu.
Adapun fasilitas lainnya yakni untuk KEK non industry dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, mendapat kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah. KEK memang ditujukan untuk menyerap modal dari dunia usaha, baikpengusaha dari luar atau dalam negeri yang menanamkan modalnya di berbagai KEK di Indonesia.
“KEK secaraotomatis akan menjadi Proyek Strategis Nasional, karenanya masuk sebagai prioritas untuk dikembangkan,” ujarAirlangga di Forum Bisnis mengenai KEK di Paviliun Indonesia di Dubai Expo 2020 Jumat, 12 November 2021.
Airlangga melanjutkan, KEK menawarkan berbagai fasilitas seperti insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance. Ada pula insentif non fiskalseperti layanan one-stop services menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan dan pendaftaran usaha, peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pengelolaan lahan.
Artinya, berbagai kemudahan tersebut menunjukkan upaya pemerintah mereformasi KEK melalui UU Ciptaker merupakan tindakan nyata. Hal ini selaras dengan tujuan utama pengembangan KEK,yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan daya saing. (*)