INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengingatkan agar semua pihak bersungguh-sungguh membangun sinergi dan kolaborasi dalam penanggulangan korupsi, baik dalam lingkup pencegahan maupun penindakan.
Bamsoet membeberkan laporan Transparency International yang memperlihatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2020 memiliki skor 37 dalam skala 0 sampai 100. Skor tersebut menempatkan Indonesia di peringkat 102 dari 180 negara. Tahun sebelumnya, Indonesia mendapatkan skor 40, dan berada pada peringkat 85. Patut diketahui, semakin rendah skor mengindikasikan semakin tinggi korupsi yang terjadi.
Bamsoet melanjutkan, KPK sejak berdiri pada 2004 hingga Juni 2021 sudah memproses 1.291 kasus yang melibatkan 22 Gubernur, 133 Bupati/Walikota dan 281 anggota DPR dan DPRD. “Dalam kurun waktu yang sedikit lebih sempit, data penanganan perkara KPK mencatat bahwa hingga 31 Maret 2021, terdapat 334 pelaku dunia usaha yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Artinya dari seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK, sebagian besar atau sekitar 26 persen dilakukan oleh pelaku usaha," ujar Bamsoet dalam Talkshow “Peran Pelaku Usaha dalam Pemberantasan Korupsi”, usai penandatangan MoU KADIN Indonesia dengan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
Hasil survei LSI (Lembaga Survei Indonesia) yang dirilis pada Februari 2021 juga memiliki pesan yang tidak jauh berbeda. Sebanyak 58,3 persen pelaku usaha menilai bahwa dalam dua tahun terakhir, praktik korupsi di Indonesia mengalami peningkatan.
"Fenomena tersebut dapat kita maknai bahwa pelaku usaha masih menemukan adanya praktik-praktik dan aktivitas bisnis yang menyimpang dan tidak transparan. Sekaligus menandakan hadirnya regulasi yang menaungi dunia usaha belum mampu membangun iklim persaingan bisnis yang adil dan sehat. Serta masih ada pandangan bahwa kehadiran entitas dan lembaga penegak hukum dalam dunia usaha belum optimal dalam menjalankan tugasnya," tutur Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pandangan kalangan dunia usaha yang menilai praktik korupsi meningkat dalam dua tahun terakhir, harus diakui sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
"Kesadaran dan komitmen ini penting untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara dunia usaha dengan entitas kelembagaan terkait, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi. Penandatangan MoU (Nota Kesepahaman) yang diselenggarakan pada hari ini oleh KPK dan KADIN Indonesia adalah manifestasi nyata dari semangat membangun sinergi dan kolaborasi, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, peran dan kontribusi pelaku usaha dalam pemberantasan korupsi dapat diwujudkan antara lain melalui kepatuhan terhadap regulasi anti korupsi yang terkait dengan korporasi/dunia usaha, menyelenggarakan program yang mendorong perilaku anti korupsi dalam internal korporasi, sehingga praktik bisnis yang bersih dan sehat menjadi budaya organisasi. Serta membangun kolaborasi dengan entitas lembaga anti korupsi, untuk mewujudkan ekosistem bisnis yang sehat dan akuntabel.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengatakan bahwa sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat memangkas alur birokrasi. Selain itu, implementasi ISO 37001 juga menjadi sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti suap.
"Ada peran pemerintah selaku penyusun kebijakan dan regulasi. Ada dunia usaha yang dijamin hak-haknya untuk menjalankan bisnis melalui persaingan usaha yang adil dan transparan. Ada birokrasi yang berintegritas dan ber-orientasi melayani. Ada sistem dan mekanisme yang menjamin terselenggaranya proses bisnis yang sehat dan akuntabel dari hulu sampai ke hilir. Dan ada lembaga penegak hukum yang mengedepankan upaya-upaya preventif, mengawasi dan menegakkan aturan main, serta adanya partisipasi publik," kata Bamsoet. (*)